BATAM – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menggelar Gebyar Pajak Batam 2026 dengan menyediakan berbagai hadiah undian bagi masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Program tersebut menawarkan hadiah berupa 1 unit rumah, 6 paket perjalanan religi atau umrah, 8 unit sepeda motor, serta 6 unit sepeda. Kesempatan mengikuti undian diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya dan tidak mempunyai tunggakan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan bahwa kepatuhan pembayaran pajak menjadi syarat utama untuk mengikuti program tersebut.
“Orang yang berhak mengikuti undian itu tentu yang sudah lunas [pajaknya] di tahun 2026, dan tidak memiliki tunggakan selama 5 tahun,” ujar Raja, dikutip pada Senin (14/9/2026).
Penarikan undian Gebyar Pajak 2026 direncanakan berlangsung di Dataran Engku Putri, Batam Centre. Kegiatan tersebut juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Bapenda Kota Batam.
Undian Gebyar PKB Digelar 29 November 2026
Raja menjelaskan bahwa pelaksanaan Gebyar Pajak Batam 2026 dibagi menjadi dua periode dengan ketentuan berbeda. Periode pertama merupakan pengundian hadiah Gebyar PKB yang akan dilaksanakan pada 29 November 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-55 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Dalam Gebyar PKB tersebut, pemerintah menyediakan hadiah berupa 4 paket perjalanan religi atau umrah dan 4 unit sepeda motor. Program berlaku bagi kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kota Batam atau kendaraan yang terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau atas nama perorangan.
Wajib pajak yang telah melunasi PKB untuk periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2026 harus mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui alamat bapenda.kepri.go.id/formgebyar.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara luring dengan mengisi formulir kepesertaan menggunakan kupon yang tersedia di Kantor Samsat, Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, dan Bapenda Kota Batam.
Sementara itu, wajib pajak dengan PKB yang jatuh tempo pada periode 1 November hingga 31 Desember 2026 diwajibkan melakukan pembayaran lebih awal, yakni paling lambat pada 31 Oktober 2026, agar dapat mengikuti pengundian.
Gebyar PBB-P2 Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Batam
Periode kedua adalah pengundian Gebyar PBB-P2 yang akan diselenggarakan pada 18 Desember 2026. Pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-197 Kota Batam.
Hadiah yang dipersiapkan dalam program Gebyar PBB-P2 terdiri atas 2 paket perjalanan religi atau umrah, 4 unit sepeda motor, dan 6 unit sepeda.
Berbeda dengan Gebyar PKB, wajib pajak yang memenuhi ketentuan Gebyar PBB-P2 akan menjadi peserta secara otomatis tanpa perlu melakukan pendaftaran atau mengisi kupon.
Program tersebut berlaku bagi wajib pajak PBB-P2 atas nama pribadi atau perorangan yang telah melunasi PBB-P2 tahun 2026 sebelum jatuh tempo. Peserta juga harus tercatat patuh membayar PBB-P2 selama lima tahun terakhir, yakni periode 2022–2026, tanpa tunggakan.
Raja menegaskan bahwa objek PBB-P2 yang dapat mengikuti undian harus merupakan kepemilikan pribadi. Objek pajak yang tercatat atas nama pengembang, badan hukum, atau badan usaha tidak termasuk dalam program tersebut.
“Jadi warga Batam ada dua peluang untuk mendapatkan hadiah. Kalau dia gagal di acara gebyar pajak di tingkat kota [undian PBB-P2], dia juga berpeluang undian di tingkat provinsi [undian PKB],” kata Raja.
Masyarakat Diingatkan Waspada terhadap Penipuan
Pemkot Batam mengimbau seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Gebyar Pajak Kota Batam Tahun 2026.
Bapenda Provinsi Kepulauan Riau dan Bapenda Kota Batam menegaskan bahwa masyarakat tidak dipungut biaya apa pun untuk mengikuti program undian tersebut. Karena itu, wajib pajak diminta mengikuti ketentuan dan saluran pendaftaran resmi yang telah disediakan.

