website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 11 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 11, 2026
in Regional
0 0
0
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua memberikan sosialisasi mengenai ketentuan zakat pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) kepada para vendor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu pada 11 Agustus 2026.

Melalui kegiatan tersebut, wajib pajak memperoleh penjelasan mengenai perlakuan perpajakan atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, termasuk persyaratan agar pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua Rangga menjelaskan bahwa zakat yang memenuhi ketentuan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun, wajib pajak perlu memastikan pembayaran dilakukan melalui badan atau lembaga yang memenuhi ketentuan serta didukung bukti pembayaran yang sesuai.

“Zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga yang memenuhi ketentuan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Karena itu, wajib pajak perlu memahami persyaratan, serta menyiapkan bukti pembayaran yang sesuai agar dapat diperhitungkan dengan benar dalam pelaporan pajaknya,” kata Rangga.

Zakat Diperhitungkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Dalam sosialisasi tersebut, Rangga menjelaskan tata cara penerapan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Penjelasan ini penting karena perlakuan perpajakan atas zakat tidak berarti pajak yang terutang langsung dikurangi sebesar nilai zakat yang telah dibayarkan.

Dalam mekanisme yang dijelaskan kepada peserta, pembayaran zakat yang memenuhi ketentuan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam proses penghitungan PPh.

Karena itu, wajib pajak perlu memahami persyaratan yang berlaku agar pembayaran zakat dapat diperhitungkan secara benar dalam pelaporan perpajakannya.

Baca Juga: KPP Tanamkan Sadar Pajak Sejak Dini di Sekolah Rakyat

Bukti Pembayaran Perlu Dipersiapkan Wajib Pajak

Selain menjelaskan mekanisme zakat pengurang penghasilan bruto, KPP Pratama Bengkulu Dua juga memberikan penjelasan mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak.

Rangga menekankan pentingnya bukti pembayaran yang sesuai agar zakat dapat diperhitungkan dengan benar dalam penghitungan dan pelaporan PPh.

Peserta sosialisasi juga memperoleh kesempatan untuk berdiskusi mengenai penerapan ketentuan tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.

Forum diskusi tersebut memberikan ruang bagi para vendor untuk menanyakan persoalan yang selama ini masih muncul terkait perlakuan pajak atas zakat dan dokumen pendukung yang perlu disiapkan.

Pemprov Bengkulu dan BAZNAS Turut Hadir

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri sejumlah pihak dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan lembaga terkait.

Peserta yang hadir antara lain Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu, serta para vendor di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan sekaligus pemahaman atas perlakuan perpajakan terhadap zakat.

Baca Juga: Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

KPP Perkuat Edukasi Bersama Pemprov dan BAZNAS

Rangga mengatakan KPP Pratama Bengkulu Dua terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan.

Pada saat yang sama, kantor pajak juga berupaya memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta BAZNAS Provinsi Bengkulu dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Melalui edukasi tersebut, wajib pajak diharapkan tidak hanya mengetahui bahwa zakat dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh, tetapi juga memahami syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.

Pemahaman yang tepat menjadi penting agar fasilitas yang tersedia dapat digunakan sesuai ketentuan dan tercermin secara benar dalam pelaporan perpajakan.

Vendor Nilai Sosialisasi Membantu Wajib Pajak

Salah seorang vendor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Saiful, menilai sosialisasi tersebut membantu peserta memahami perlakuan perpajakan atas zakat.

Menurutnya, persoalan mengenai bagaimana zakat diperhitungkan dalam penghitungan PPh masih menjadi pertanyaan bagi sebagian wajib pajak.

“Sosialisasi ini menambah pemahaman kami, terutama bagaimana zakat dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan. Informasi ini sangat membantu kami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih tepat,” tutur Saiful.

Penjelasan mengenai tata cara dan dokumen yang harus dipersiapkan dinilai dapat membantu vendor menerapkan ketentuan tersebut ketika menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Timur Gelar Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional

Pemahaman Ketentuan Zakat Penting untuk Pelaporan PPh

Sosialisasi KPP Pratama Bengkulu Dua menekankan bahwa pemanfaatan ketentuan zakat pengurang penghasilan bruto perlu diikuti dengan pemahaman terhadap persyaratan dan administrasinya.

Wajib pajak perlu memastikan zakat dibayarkan melalui badan atau lembaga yang memenuhi ketentuan serta menyiapkan bukti pembayaran yang sesuai agar dapat diperhitungkan dengan benar.

Dengan pemahaman tersebut, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan penghitungan dan pelaporan PPh secara lebih tepat, sekaligus menggunakan ketentuan perpajakan atas zakat sesuai aturan yang berlaku.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK Nomor 114 Tahun 2025
  • JDIH Kementerian Keuangan – PER-4/PJ/2026 tentang Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

September 11, 2026
Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

September 11, 2026
Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

September 11, 2026
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

September 11, 2026

Recent News

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

September 11, 2026
Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

September 11, 2026
Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

September 11, 2026
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

September 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version