website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 10 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Soroti Layer Tarif CHT, Waspadai Downtrading Rokok

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 10, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Soroti Layer Tarif CHT, Waspadai Downtrading Rokok
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR meminta rencana penambahan layer tarif CHT atau lapisan tarif cukai hasil tembakau dikawal secara ketat agar tidak membuka celah moral hazard sekaligus memperparah fenomena downtrading rokok.

Moral hazard yang dikhawatirkan muncul berupa potensi pelaku usaha memanfaatkan perubahan struktur tarif cukai untuk membayar cukai dengan tarif lebih rendah demi meningkatkan keuntungan.

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menilai pengawasan harus menjadi perhatian apabila pemerintah nantinya melanjutkan rencana penambahan lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau.

“Tolong diperhatikan bahwa hal ini harus dijagain, jangan sampai terjadi moral hazard. Anda juga sudah mengindikasikan adanya downtrading ke rokok yang lebih murah,” ujar Anggota Komisi XI DPR Harris Turino dalam rapat kerja dengan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dikutip pada Rabu (9/9/2026).

Downtrading Jadi Tantangan Kebijakan CHT

Harris mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memetakan sejumlah tantangan yang akan dihadapi pada tahun depan. Salah satunya adalah fenomena downtrading pada konsumsi rokok.

Downtrading merupakan pergeseran konsumsi ketika konsumen berpindah dari produk rokok dengan harga lebih mahal ke produk yang lebih murah.

Menurut Harris, penambahan layer tarif CHT dengan tarif yang lebih rendah berpotensi semakin mendorong konsumen untuk beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.

Kondisi tersebut perlu diperhitungkan pemerintah karena perubahan struktur tarif dapat memengaruhi pola konsumsi sekaligus perilaku pelaku usaha di industri hasil tembakau.

Baca Juga: SR023-T3 dan T5 Resmi Ditawarkan, Kupon 5,8%–5,95%

Penyalahgunaan Pita Cukai Turut Dikhawatirkan

Selain perubahan perilaku konsumen, Harris juga mengingatkan adanya risiko moral hazard dari sisi produsen rokok.

Ia mengkhawatirkan pelaku usaha dapat menyalahgunakan pita cukai dengan menggunakan pita bertarif lebih rendah yang seharusnya diperuntukkan bagi produk rokok murah, tetapi produk tersebut justru dijual pada kelas harga yang lebih tinggi.

“Bapak [Djaka] juga sudah mengindikasikan adanya downtrading ke rokok yang lebih murah, apalagi kalau nanti terjadi orang belinya cukai yang murah dijual ke kelas yang lebih atas,” tegas Harris.

Risiko tersebut menjadi salah satu alasan Komisi XI meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan dampak tarif terhadap konsumsi, tetapi juga kemungkinan penyalahgunaan struktur tarif oleh produsen.

Karena itu, Harris meminta rencana penambahan lapisan tarif CHT dikaji secara matang dan disertai mekanisme pengawasan yang ketat apabila nantinya benar-benar diterapkan.

Layer Tarif CHT Diminta Dikaji Secara Matang

Menurut Harris, penambahan layer tarif CHT tidak boleh hanya dilihat sebagai perubahan struktur tarif. Pemerintah juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap pola konsumsi, kepatuhan produsen, serta efektivitas pengawasan di lapangan.

Penambahan tarif yang lebih rendah dapat membuka ruang baru bagi konsumen untuk berpindah ke produk yang lebih murah. Pada saat yang sama, perbedaan tarif yang semakin beragam juga harus dijaga agar tidak dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban pembayaran cukai.

Harris karena itu meminta pemerintah memastikan setiap perubahan kebijakan dibarengi dengan pengawasan yang mampu mencegah terjadinya downtrading dan moral hazard.

Baca Juga: Insentif PPh PFII 50 Tahun Dinilai Tak Kurangi Penerimaan

Kemenkeu Disebut Belum Bahas Resmi dengan DPR

Di sisi lain, Harris menegaskan Kementerian Keuangan hingga saat ini belum membahas secara resmi rencana penambahan lapisan tarif CHT tersebut bersama Komisi XI DPR.

Karena belum ada pembahasan resmi, Harris meminta Kementerian Keuangan tidak memberikan pernyataan yang dapat menimbulkan kesan bahwa Komisi XI DPR merupakan pihak yang menentukan kelanjutan kebijakan tersebut atau belum memberikan lampu hijau.

Menurutnya, usulan mengenai penambahan satu lapisan baru dalam struktur tarif CHT memang belum pernah dibahas secara resmi di Komisi XI.

“Tentang penambahan satu layer baru CHT ini ada yang mengganggu saya, karena menteri keuangan mengatakan sekarang bolanya ada di DPR. DPR RI yang mana? Karena sejauh yang saya tahu di Komisi XI belum pernah ada pembicaraan mengenai hal ini,” tuturnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembahasan mengenai struktur baru tarif cukai hasil tembakau masih memerlukan proses lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

Wacana Layer Baru Berasal dari Purbaya

Wacana penambahan layer tarif CHT sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Purbaya, penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Namun, rencana tersebut kini mendapatkan perhatian dari Komisi XI DPR karena struktur tarif yang lebih berlapis juga berpotensi memengaruhi perilaku konsumen dan produsen rokok.

Komisi XI karena itu meminta pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh manfaat maupun potensi risiko yang dapat muncul sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Baca Juga: PMK 55/2026 Perketat Izin Konsultan Pajak dengan Dua Ujian

Pengawasan Jadi Kunci Cegah Moral Hazard

Dengan adanya risiko downtrading dan penyalahgunaan pita cukai, pengawasan menjadi salah satu aspek utama yang diminta Komisi XI diperhatikan pemerintah.

Perbedaan tarif antarjenis atau kelompok hasil tembakau harus dapat diawasi sehingga pita cukai dengan tarif lebih rendah tidak digunakan secara tidak semestinya pada produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan bagaimana penambahan lapisan baru dapat memengaruhi pergeseran konsumsi masyarakat menuju produk yang lebih murah.

Harris menekankan bahwa rencana perubahan struktur CHT perlu dikaji secara hati-hati agar tujuan menekan rokok ilegal tidak justru menciptakan celah baru bagi praktik yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan cukai.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Tarif Cukai Hasil Tembakau
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Optimalisasi Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

September 10, 2026
Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

September 10, 2026
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

September 10, 2026
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

September 10, 2026

Recent News

MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

September 10, 2026
Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

September 10, 2026
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

September 10, 2026
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

September 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version