JAKARTA – Komisi XI DPR meminta rencana penambahan layer tarif CHT atau lapisan tarif cukai hasil tembakau dikawal secara ketat agar tidak membuka celah moral hazard sekaligus memperparah fenomena downtrading rokok.
Moral hazard yang dikhawatirkan muncul berupa potensi pelaku usaha memanfaatkan perubahan struktur tarif cukai untuk membayar cukai dengan tarif lebih rendah demi meningkatkan keuntungan.
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menilai pengawasan harus menjadi perhatian apabila pemerintah nantinya melanjutkan rencana penambahan lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau.
“Tolong diperhatikan bahwa hal ini harus dijagain, jangan sampai terjadi moral hazard. Anda juga sudah mengindikasikan adanya downtrading ke rokok yang lebih murah,” ujar Anggota Komisi XI DPR Harris Turino dalam rapat kerja dengan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
Downtrading Jadi Tantangan Kebijakan CHT
Harris mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memetakan sejumlah tantangan yang akan dihadapi pada tahun depan. Salah satunya adalah fenomena downtrading pada konsumsi rokok.
Downtrading merupakan pergeseran konsumsi ketika konsumen berpindah dari produk rokok dengan harga lebih mahal ke produk yang lebih murah.
Menurut Harris, penambahan layer tarif CHT dengan tarif yang lebih rendah berpotensi semakin mendorong konsumen untuk beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.
Kondisi tersebut perlu diperhitungkan pemerintah karena perubahan struktur tarif dapat memengaruhi pola konsumsi sekaligus perilaku pelaku usaha di industri hasil tembakau.
Penyalahgunaan Pita Cukai Turut Dikhawatirkan
Selain perubahan perilaku konsumen, Harris juga mengingatkan adanya risiko moral hazard dari sisi produsen rokok.
Ia mengkhawatirkan pelaku usaha dapat menyalahgunakan pita cukai dengan menggunakan pita bertarif lebih rendah yang seharusnya diperuntukkan bagi produk rokok murah, tetapi produk tersebut justru dijual pada kelas harga yang lebih tinggi.
“Bapak [Djaka] juga sudah mengindikasikan adanya downtrading ke rokok yang lebih murah, apalagi kalau nanti terjadi orang belinya cukai yang murah dijual ke kelas yang lebih atas,” tegas Harris.
Risiko tersebut menjadi salah satu alasan Komisi XI meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan dampak tarif terhadap konsumsi, tetapi juga kemungkinan penyalahgunaan struktur tarif oleh produsen.
Karena itu, Harris meminta rencana penambahan lapisan tarif CHT dikaji secara matang dan disertai mekanisme pengawasan yang ketat apabila nantinya benar-benar diterapkan.
Layer Tarif CHT Diminta Dikaji Secara Matang
Menurut Harris, penambahan layer tarif CHT tidak boleh hanya dilihat sebagai perubahan struktur tarif. Pemerintah juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap pola konsumsi, kepatuhan produsen, serta efektivitas pengawasan di lapangan.
Penambahan tarif yang lebih rendah dapat membuka ruang baru bagi konsumen untuk berpindah ke produk yang lebih murah. Pada saat yang sama, perbedaan tarif yang semakin beragam juga harus dijaga agar tidak dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban pembayaran cukai.
Harris karena itu meminta pemerintah memastikan setiap perubahan kebijakan dibarengi dengan pengawasan yang mampu mencegah terjadinya downtrading dan moral hazard.
Kemenkeu Disebut Belum Bahas Resmi dengan DPR
Di sisi lain, Harris menegaskan Kementerian Keuangan hingga saat ini belum membahas secara resmi rencana penambahan lapisan tarif CHT tersebut bersama Komisi XI DPR.
Karena belum ada pembahasan resmi, Harris meminta Kementerian Keuangan tidak memberikan pernyataan yang dapat menimbulkan kesan bahwa Komisi XI DPR merupakan pihak yang menentukan kelanjutan kebijakan tersebut atau belum memberikan lampu hijau.
Menurutnya, usulan mengenai penambahan satu lapisan baru dalam struktur tarif CHT memang belum pernah dibahas secara resmi di Komisi XI.
“Tentang penambahan satu layer baru CHT ini ada yang mengganggu saya, karena menteri keuangan mengatakan sekarang bolanya ada di DPR. DPR RI yang mana? Karena sejauh yang saya tahu di Komisi XI belum pernah ada pembicaraan mengenai hal ini,” tuturnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembahasan mengenai struktur baru tarif cukai hasil tembakau masih memerlukan proses lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.
Wacana Layer Baru Berasal dari Purbaya
Wacana penambahan layer tarif CHT sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Namun, rencana tersebut kini mendapatkan perhatian dari Komisi XI DPR karena struktur tarif yang lebih berlapis juga berpotensi memengaruhi perilaku konsumen dan produsen rokok.
Komisi XI karena itu meminta pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh manfaat maupun potensi risiko yang dapat muncul sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Pengawasan Jadi Kunci Cegah Moral Hazard
Dengan adanya risiko downtrading dan penyalahgunaan pita cukai, pengawasan menjadi salah satu aspek utama yang diminta Komisi XI diperhatikan pemerintah.
Perbedaan tarif antarjenis atau kelompok hasil tembakau harus dapat diawasi sehingga pita cukai dengan tarif lebih rendah tidak digunakan secara tidak semestinya pada produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan bagaimana penambahan lapisan baru dapat memengaruhi pergeseran konsumsi masyarakat menuju produk yang lebih murah.
Harris menekankan bahwa rencana perubahan struktur CHT perlu dikaji secara hati-hati agar tujuan menekan rokok ilegal tidak justru menciptakan celah baru bagi praktik yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan cukai.













