website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 11 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Bencana 2026 Cukup

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 10, 2026
in Nasional
0 0
1
Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Bencana 2026 Cukup
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memastikan anggaran penanganan bencana sepanjang 2026 telah tersedia untuk merespons berbagai kebutuhan darurat di daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut total pagu yang disiapkan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Purbaya menjelaskan anggaran tersebut tidak berada dalam satu pos ataupun satu kementerian saja. Dana untuk kebutuhan penanggulangan bencana tersebar dalam anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga dapat digunakan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Setiap tahun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikasih cadangan Rp5 triliun, yang kemarin sudah dipakai sebagian untuk Aceh, tetapi masih cukup,” kata Purbaya, dikutip pada Rabu (9/9/2026).

Purbaya sekaligus memastikan pemerintah siap menyediakan tambahan anggaran apabila terjadi kebutuhan mendesak akibat bencana di dalam negeri. Menurutnya, penanganan bencana menjadi salah satu kebutuhan yang harus diprioritaskan pemerintah.

Anggaran Penanganan Bencana Disiapkan Rp5 Triliun

Pemerintah menyediakan ruang anggaran sekitar Rp5 triliun untuk mendukung penanganan bencana. Sebagian dana tersebut sebelumnya telah digunakan dalam penanganan bencana di Aceh.

Meski sudah digunakan sebagian, Purbaya menilai ketersediaan dana saat ini masih mencukupi. Pemerintah juga tetap membuka kemungkinan penambahan pagu apabila kebutuhan penanganan bencana meningkat.

Penambahan anggaran nantinya dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan yang diajukan oleh BNPB sebagai lembaga yang menangani penanggulangan bencana secara nasional.

Baca Juga: SR023-T3 dan T5 Resmi Ditawarkan, Kupon 5,8%–5,95%

Pemerintah Siap Tambah Anggaran Jika Dibutuhkan

Purbaya mengatakan pemerintah dapat memberikan pagu tambahan berdasarkan kebutuhan yang disampaikan BNPB. Namun, sampai saat ini BNPB belum mengajukan permintaan tambahan anggaran penanganan bencana.

Kondisi tersebut juga berlaku untuk kebutuhan penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan.

Menurut Purbaya, mekanisme penanganan anggaran untuk bencana berbeda dengan belanja pemerintah lainnya karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.

“Untuk bencana treatment-nya beda, akan kami utamakan karena menyangkut kemampuan hidup masyarakat dalam bertahan menghadapi bencana. Jadi bisa kami naikkan, tapi saya belum terima permintaan dari BNPB sampai sekarang,” tutur Purbaya.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk meningkatkan anggaran apabila dana yang tersedia dinilai tidak lagi mencukupi kebutuhan penanganan di lapangan.

Pemerintah Pantau Dana yang Tersedia di Daerah

Selain memastikan adanya anggaran di tingkat pusat, pemerintah juga terus memantau penyaluran dan penggunaan dana yang sudah berada di daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran yang telah disalurkan benar-benar tersedia dan dapat segera digunakan ketika pemerintah daerah menghadapi kebutuhan penanganan bencana.

Purbaya mengatakan pemerintah sebelumnya telah menyalurkan dana kepada pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II, yakni pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, pada awal Agustus 2026.

“Karena kami sudah monitor kondisinya. Kami suntik uang ke seluruh daerah tingkat 2 dan tingkat 1 [kabupaten/kota dan provinsi] di awal Agustus,” ujarnya.

Pemantauan tersebut menjadi penting untuk memastikan pemerintah mengetahui kondisi keuangan masing-masing daerah ketika bencana terjadi dan dapat merespons apabila terdapat kebutuhan tambahan.

Baca Juga: Laba Danantara Rp120 Triliun Disiapkan Jadi Fiscal Buffer

Pemerintah Masih Punya Ruang Fiskal

Purbaya menegaskan pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk merespons kebutuhan penanganan bencana yang muncul di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah akan terus memantau ketersediaan serta penggunaan anggaran agar dana tersebut benar-benar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah terdampak.

Dengan adanya ruang fiskal tersebut, Purbaya meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan ketersediaan anggaran penanganan bencana apabila diperlukan tambahan dana untuk kebutuhan darurat.

“Untuk bencana enggak usah khawatir, kami akan siapkan anggaran yang dibutuhkan. Kalau saya lihat ini enggak akan sebesar [dana untuk] Aceh, karena di sana pemerintahannya berhenti semua. Kalau NTT dan Kalimantan enggak sampai berhenti pemdanya,” katanya.

NTT dan Karhutla Kalimantan Turut Dipantau

Ketersediaan anggaran menjadi perhatian di tengah kebutuhan penanganan sejumlah kejadian bencana, termasuk gempa bumi di NTT serta kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan.

Meski demikian, pemerintah belum menerima permintaan tambahan anggaran dari BNPB untuk penanganan kedua kondisi tersebut.

Purbaya menilai kebutuhan dana untuk NTT dan Kalimantan tidak akan sebesar penanganan di Aceh. Salah satu pertimbangannya adalah aktivitas pemerintahan daerah di NTT dan Kalimantan tidak sampai berhenti akibat bencana.

Pemerintah tetap akan mengikuti perkembangan kondisi di daerah dan menyesuaikan dukungan fiskal apabila terdapat kebutuhan yang harus segera dipenuhi.

Baca Juga: Sarjito Pimpin Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Beroperasi 2027

Penanganan Bencana Tetap Menjadi Prioritas

Dengan cadangan anggaran sekitar Rp5 triliun dan ruang untuk menambah pagu sesuai kebutuhan, pemerintah menegaskan penanganan bencana akan tetap menjadi prioritas.

Kementerian Keuangan juga akan terus berkoordinasi dan memantau kebutuhan BNPB serta kondisi fiskal pemerintah daerah agar penanganan terhadap masyarakat terdampak tidak terkendala persoalan anggaran.

Apabila BNPB mengajukan kebutuhan tambahan, pemerintah menyatakan siap menyesuaikan pagu berdasarkan kondisi dan kebutuhan aktual penanganan bencana.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – Kesiapan Fiskal dalam Penanganan Darurat Bencana
  • BNPB – Perkembangan Penanganan Karhutla di Indonesia
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

September 11, 2026
Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

September 11, 2026
Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

September 11, 2026
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

September 11, 2026

Recent News

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

September 11, 2026
Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

September 11, 2026
Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

September 11, 2026
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

September 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version