website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 8 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap utang dengan memperkuat penerimaan pajak dan kepabeanan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menerima berbagai masukan mengenai rasio utang yang terus meningkat. Pada 30 Juli 2026, posisi utang pemerintah tercatat mencapai Rp10.293,69 triliun atau setara dengan 41,26% dari produk domestik bruto (PDB).

Menurut Purbaya, salah satu langkah untuk menekan ketergantungan terhadap utang adalah memperbaiki kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan dari sektor perpajakan serta kepabeanan dan cukai.

“Banyak yang protes rasio utang kita naik terus. Ya salah satu cara untuk mengurangi itu saya harus memperbaiki pengumpulan pajak dan bea cukai,” ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Reformasi DJP dan Bea Cukai Jadi Salah Satu Strategi

Purbaya menyebut terdapat sejumlah langkah yang akan ditempuh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Salah satu agenda yang disiapkan adalah reformasi sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Perbaikan tersebut diarahkan agar kedua institusi penerimaan negara dapat bekerja lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.

Selain reformasi SDM, pemerintah terus melakukan optimalisasi penerimaan pajak melalui penyempurnaan kebijakan serta sistem pelayanan perpajakan.

Baca Juga: DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

Purbaya Nilai Reformasi Masih Perlu Disempurnakan

Purbaya menilai kondisi pengelolaan penerimaan saat ini sudah menunjukkan perbaikan. Meski demikian, ia berpandangan reformasi yang telah dilakukan masih perlu disempurnakan.

“Saya akan revise dan reform betul. Kemarin [SDM pajak dan bea cukai] sudah membaik, tapi belum sempurna, saya akan memperbaiki ke depan,” katanya.

Perbaikan terhadap SDM, kebijakan, dan sistem layanan diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah mengumpulkan penerimaan tanpa hanya mengandalkan pembiayaan melalui utang.

Penerimaan Lebih Kuat Bisa Kurangi Penerbitan SBN

Menurut Purbaya, penguatan penerimaan perpajakan akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah. Dengan ruang fiskal yang lebih kuat, penerbitan utang baru diharapkan dapat dikurangi secara bertahap.

Utang yang dimaksud terutama berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), yang menjadi komponen terbesar dalam struktur utang pemerintah.

Strategi memperkuat penerimaan menjadi penting karena pemerintah tetap membutuhkan sumber pembiayaan untuk menjalankan berbagai program dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Berita Nasional PajakNow

Pertumbuhan Sektor Swasta Juga Akan Didorong

Di sisi lain, pemerintah tidak hanya mengandalkan perbaikan administrasi perpajakan untuk menambah penerimaan. Purbaya juga berkomitmen mendorong pertumbuhan sektor swasta melalui kebijakan ekonomi dan fiskal yang lebih mendukung perkembangan kegiatan di luar pemerintahan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat dunia usaha berkembang lebih cepat sekaligus meningkatkan investasi dan aktivitas ekonomi.

Ketika perusahaan dan kegiatan usaha tumbuh, pendapatan serta keuntungan pelaku usaha juga diharapkan meningkat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memperbesar basis penerimaan pajak.

“Kita perbaiki terus ke depan, sehingga SBN-nya juga bisa dikurangi secara bertahap. Saya juga akan lebih mengaktifkan kebijakan yang mendukung sektor di luar pemerintah sehingga bisa tumbuh lebih cepat agar pendapatan pajaknya juga naik,” tutup Purbaya.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Efisiensi Belanja Lanjut di RAPBN 2026

Utang Pemerintah Tembus Rp10.293,69 Triliun

Sebagai informasi, posisi utang pemerintah hingga 30 Juli 2026 tercatat sebesar Rp10.293,69 triliun, dengan rasio utang terhadap PDB mencapai 41,26%.

Dari jumlah tersebut, utang pemerintah dalam bentuk SBN mencapai Rp8.966,79 triliun.

Sementara itu, utang dalam bentuk pinjaman tercatat sebesar Rp1.326,90 triliun.

Dengan struktur tersebut, upaya memperkuat penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan sektor swasta diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengurangi kebutuhan penerbitan SBN baru secara bertahap.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko – Posisi Utang Pemerintah
  • Kementerian Keuangan RI – APBN Kita
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Recent News

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version