website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 7 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Lembaga National Single Window (LNSW) menjadwalkan downtime INSW dan ASW selama enam jam sebagai bagian dari kegiatan pemeliharaan sistem. Selama periode tersebut, layanan pertukaran data elektronik melalui Indonesia National Single Window (INSW) dan ASEAN Single Window (ASW) tidak dapat dilakukan.

Kegiatan pemeliharaan dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu (5/9/2026) pukul 21.00 WIB hingga Minggu (6/9/2026) pukul 03.00 WIB.

LNSW menyebut penghentian sementara layanan tersebut merupakan bagian dari kegiatan preventive maintenance terhadap sistem.

“Kami akan melakukan kegiatan preventive maintenance yang menyebabkan planned downtime,” bunyi pengumuman LNSW di media sosial, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Pertukaran Data Elektronik Tidak Dapat Dilakukan

Selama downtime INSW dan ASW berlangsung, pengguna tidak dapat melakukan pertukaran data elektronik melalui kedua sistem tersebut.

LNSW meminta seluruh pengguna layanan mengantisipasi periode pemeliharaan dengan menghindari pengiriman dokumen dari dan/atau ke Indonesia selama sistem masih dalam proses maintenance.

Langkah tersebut diperlukan karena sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan lintas negara menggunakan mekanisme pertukaran data elektronik melalui INSW dan ASW.

Baca Juga: Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Sejumlah Dokumen Elektronik Terdampak Maintenance

LNSW menjelaskan terdapat sejumlah jenis dokumen yang perlu diperhatikan pengguna selama periode downtime berlangsung.

Dokumen tersebut meliputi e-Certificate of Origins (COO), e-Phyto, dan ASEAN Customs Declaration Document (ACDD).

Selain itu, pengguna juga diminta memperhatikan pengiriman e-Certificate Tariff Rate Quota (TRQ) untuk skema Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IA-CEPA.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis LNSW.

Apa Itu Sistem INSW?

Indonesia National Single Window merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi yang berkaitan dengan proses penanganan berbagai dokumen dalam kegiatan ekspor dan impor.

Integrasi tersebut mencakup dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, serta dokumen kepelabuhanan atau kebandarudaraan.

Sistem INSW juga mencakup dokumen lain yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor serta dirancang untuk menjamin keamanan data dan informasi.

Melalui sistem tersebut, alur dan proses informasi antarsistem internal dapat dipadukan secara otomatis sehingga berbagai proses terkait kegiatan perdagangan lintas batas dapat terintegrasi secara elektronik.

Baca Juga: Ini Tantangan DJP dalam Pelaksanaan Inklusi Pajak di Kampus

Pengguna Bisa Hubungi LNSW untuk Informasi Lanjutan

Pengguna yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai downtime INSW dan ASW dapat menghubungi petugas LNSW melalui layanan live chat yang tersedia pada laman INSW.

Selain menggunakan layanan tersebut, pengguna juga dapat menghubungi LNSW melalui surat elektronik di alamat info@insw.go.id.

LNSW meminta pengguna menyesuaikan aktivitas pengiriman dokumen dengan jadwal pemeliharaan agar proses pertukaran data tidak dilakukan ketika layanan sedang tidak tersedia.

Coretax DJP Juga Downtime pada Jam yang Sama

Pada periode yang sama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengumumkan pemeliharaan terhadap Coretax Administration System.

Jadwal downtime Coretax sama persis dengan periode pemeliharaan sistem INSW dan ASW, yaitu mulai Sabtu (5/9/2026) pukul 21.00 WIB hingga Minggu (6/9/2026) pukul 03.00 WIB.

Selama waktu henti tersebut, Coretax DJP tidak dapat diakses sementara.

DJP menyatakan pemeliharaan sistem dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi agar dapat memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak.

Baca Juga: Pajak Sektor Baja, 38 WP Ditangani Rp825,28 Miliar Masuk

Pengguna Diminta Mengantisipasi Jadwal Pemeliharaan

Dengan adanya pemeliharaan sejumlah sistem pemerintah pada waktu yang bersamaan, pengguna INSW dan ASW perlu memperhatikan jadwal pengiriman dokumen elektronik yang berkaitan dengan kegiatan ekspor maupun impor.

Sementara itu, wajib pajak yang membutuhkan akses Coretax juga perlu menyesuaikan aktivitas perpajakannya selama periode downtime berlangsung.

LNSW dan DJP sama-sama menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul selama proses pemeliharaan sistem.

Sumber Terkait:

  • Indonesia National Single Window – LNSW Kementerian Keuangan
  • Lembaga National Single Window – Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak – Pemberitahuan Waktu Henti Coretax
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

September 7, 2026
Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

September 7, 2026
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

September 7, 2026
Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

September 7, 2026

Recent News

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

September 7, 2026
Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

September 7, 2026
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

September 7, 2026
Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

September 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version