website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 4 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

PPh Final UMKM Tanpa Batas Waktu, Fiskus Beri Edukasi

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 3, 2026
in Regional
0 0
2
PPh Final UMKM Tanpa Batas Waktu, Fiskus Beri Edukasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEKADAU – Ketentuan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% yang dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi tanpa batas waktu sepanjang memenuhi kriteria menjadi salah satu materi edukasi perpajakan di Kabupaten Sekadau. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau bersama KPP Pratama Sanggau pada 6 Agustus 2026.

Melalui Kelas Pajak Ngobrol Seputar Perpajakan Terkini (NGOPI), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan perpajakan terbaru. Pembahasannya mencakup hak dan kewajiban perpajakan, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kelas NGOPI Bahas Hak dan Kewajiban UMKM

Kepala KP2KP Sekadau Nasrul mengatakan kelas pajak tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran pelaku UMKM mengenai perpajakan. Selain mengenali kewajibannya, peserta juga diajak memahami hak perpajakan yang dapat dimanfaatkan dalam menjalankan usaha.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran bagi pelaku UMKM Kabupaten Sekadau terkait hak dan kewajiban perpajakan, cara perhitungan pajak penghasilan, dan pelaporan SPT Tahunan,” kata Nasrul, dikutip pada Rabu (2/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Kusuma Negara, KP2KP Sekadau. Para peserta, yang mayoritas telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan perpajakan yang mereka hadapi.

PPh Final UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Sanggau Esar menjelaskan berbagai ketentuan perpajakan bagi UMKM. Salah satu materi yang disampaikan adalah perubahan ketentuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Esar menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% tanpa batasan waktu. Meski demikian, pemanfaatan tarif ini tetap mensyaratkan wajib pajak memenuhi kriteria yang ditentukan.

Selain ketentuan mengenai jangka waktu, Esar juga menyampaikan fasilitas bagi pelaku UMKM orang pribadi berupa bagian peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh final.

Penjelasan mengenai kedua ketentuan tersebut menjadi bagian dari edukasi agar peserta memahami fasilitas perpajakan yang tersedia, sekaligus mengetahui penghitungan pajak dan kewajiban pelaporannya.

Baca Juga: Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon hingga 80%

Peserta Terbantu Memahami Penghitungan Pajak dan SPT

Di tempat yang sama, salah seorang peserta bernama Siti mengaku kelas pajak tersebut membantu dirinya memahami hak dan kewajiban perpajakan. Pemahaman yang diperolehnya juga mencakup cara menghitung pajak serta melaporkan SPT Tahunan.

“Sebelumnya kami mengira pajak itu menakutkan, setelah mengikuti kegiatan ini ternyata tidak seperti yang dibayangkan,” ujar Siti.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, kantor pajak berharap semakin banyak pelaku UMKM memahami ketentuan perpajakan dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Pemahaman itu juga diharapkan membantu mereka melaksanakan kewajiban pajak dengan benar.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Kelas Pajak NGOPI bagi UMKM di Sekadau
  • Direktorat Jenderal Pajak – Penjelasan PP 20/2026 tentang PPh Final UMKM
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

September 4, 2026
DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

September 4, 2026
DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

September 4, 2026
Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

September 4, 2026

Recent News

PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

September 4, 2026
DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

September 4, 2026
DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

September 4, 2026
Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

September 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version