JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pelaksanaan inklusi pajak di kampus masih menghadapi sejumlah tantangan. Dukungan kelembagaan, koordinasi, rekognisi, hingga keberlanjutan program menjadi beberapa aspek yang masih perlu diperkuat.
Kepala Subdirektorat Penyuluhan Pajak DJP Agus Budiharjo mengatakan dukungan kelembagaan terhadap program inklusi pajak masih perlu diperluas agar implementasinya di perguruan tinggi dapat berjalan lebih optimal.
“DJP hingga saat ini terkadang masih harus ketok-ketok dari bawah untuk mencari perguruan tinggi yang bersedia bekerja sama,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar Tax Research Review bertajuk Tax Awareness Inclusion Program in Indonesian Universities: A Comparative Case Study yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Rabu (2/9/2026).
Rekognisi dan Insentif Masih Terbatas
Pada saat yang sama, DJP menilai rekognisi dan insentif yang diberikan kepada perguruan tinggi sebagai mitra dalam program inklusi pajak masih cenderung minim.
Kondisi tersebut tidak hanya dirasakan oleh kampus, tetapi juga mencakup tax center dan mahasiswa yang terlibat dalam program.
“Rekognisi dan insentif masih terbatas dan belum seragam baik bagi kampus, tax center, dan mahasiswa,” ujar Agus.
Selain itu, koordinasi antara perguruan tinggi sebagai mitra inklusi dan DJP juga dinilai belum terintegrasi secara optimal. Hingga saat ini, belum terdapat mekanisme yang dinilai memadai untuk menjaga kontinuitas program sekaligus mendorong peningkatan kapasitas mitra inklusi.
Pelaksanaan Masih Berlandaskan SE-52/PJ/2020
Berbagai tantangan tersebut tidak terlepas dari dasar pelaksanaan program inklusi pajak yang hingga saat ini masih mengacu pada soft law berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2020.
SE-52/PJ/2020 pada dasarnya menjadi kerangka umum pelaksanaan program inklusi kesadaran pajak. Karena sifatnya sebagai kerangka umum, implementasi program di lapangan masih sangat bergantung pada kesiapan aktor internal di masing-masing perguruan tinggi.
Kondisi tersebut membuat keberadaan tax center belum otomatis menjamin program berjalan aktif. Menurut Agus, efektivitas tax center masih sangat dipengaruhi oleh keaktifan pengurusnya.
“Kita sangat bergantung pada aktif atau tidaknya pengurus di tax center,” ujar Agus.
Mutasi SDM DJP Juga Pengaruhi Implementasi
Tantangan pelaksanaan inklusi pajak di kampus juga datang dari sisi internal DJP. Agus mengatakan implementasi program ikut dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya manusia serta dinamika mutasi pegawai di kantor wilayah DJP.
Pergantian pejabat di kantor wilayah dapat memengaruhi kesinambungan dan kualitas implementasi program, serupa dengan persoalan yang terjadi ketika pengelola program di perguruan tinggi mengalami pergantian.
“Sama dengan di kampus, ada pergantian pejabat di kanwil yang membuat kualitas implementasi masih belum sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Agus.
DJP Akan Perkuat Monitoring dan Evaluasi
Melihat berbagai tantangan tersebut, DJP berencana memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap program inklusi pajak di perguruan tinggi.
DJP juga akan meningkatkan kerja sama dengan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan kelembagaan serta memperluas keterlibatan perguruan tinggi dalam program inklusi.
Selain penguatan monitoring dan kerja sama, DJP juga akan memperkuat ekosistem tax center dan melakukan klasterisasi berdasarkan kapasitas serta kinerja masing-masing tax center.
“Klasterisasi ini kita sangat mendukung berdasarkan kapasitas dan kinerjanya. Klaster tax center yang bagus bisa diberi privilege. Ini akan mendorong kampus untuk mendirikan tax center,” ujar Agus.
Melalui pendekatan tersebut, DJP berharap ekosistem tax center dapat berkembang berdasarkan kualitas dan kinerjanya, sekaligus mendorong lebih banyak perguruan tinggi untuk membentuk tax center dan terlibat dalam program inklusi kesadaran pajak.












