website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 1 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 1, 2026
in Regional
0 0
0
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO – Warga Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini dapat memanfaatkan sampah bernilai ekonomi untuk membantu membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Inovasi tersebut dijalankan melalui Sajak Desa Tebon, yakni program Sampah untuk Bayar Pajak yang menggabungkan kepedulian terhadap lingkungan dengan pemenuhan kewajiban pajak masyarakat.

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Tebon Yani Suryani mengatakan, program Sajak dikembangkan untuk mendorong masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak.

“Program Sajak untuk lingkungan lestari. Ini sudah di-launching awal Agustus lalu. Saat ini, jenis sampah yang diterima melalui program Sajak antara lain plastik, kardus, dan besi,” kata Yani, dikutip pada Senin (31/8/2026).

Sampah Disetor Setiap Bulan untuk Pembayaran PBB-P2

Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat menyetorkan berbagai jenis sampah yang masih mempunyai nilai ekonomi, seperti plastik, kardus, dan besi. Penyetoran tersebut dilakukan setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme program Sajak.

Nilai dari sampah yang telah disetorkan kemudian direkap hingga akhir tahun. Akumulasi hasil penyetoran itu selanjutnya dimanfaatkan untuk pembayaran PBB-P2 masyarakat pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Mekanisme tersebut juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat apabila nilai sampah yang berhasil dikumpulkan ternyata lebih besar dibandingkan jumlah PBB-P2 yang harus dibayarkan.

Jika kondisi tersebut terjadi, selisih antara nilai sampah yang terkumpul dan kewajiban PBB-P2 akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk uang. Dengan demikian, hasil pengelolaan sampah tidak hanya berfungsi sebagai tabungan pembayaran pajak, tetapi juga tetap memberikan nilai ekonomi kepada warga.

Gabungkan Pengelolaan Sampah dan Kewajiban Pajak

Melalui Sajak Desa Tebon, pemerintah desa berupaya menggabungkan pengelolaan sampah, manfaat ekonomi, dan pemenuhan kewajiban PBB dalam satu program yang berbasis pada partisipasi masyarakat.

Masyarakat didorong untuk mengumpulkan sampah yang masih memiliki nilai jual daripada membuangnya begitu saja. Hasil pengumpulan tersebut kemudian diarahkan untuk membantu memenuhi kewajiban PBB-P2 pada tahun berikutnya.

Skema ini sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat karena nilai sampah yang terkumpul tetap diperhitungkan. Apabila nilainya melampaui kewajiban pajak, kelebihannya tetap menjadi hak masyarakat dan dikembalikan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Pemutihan PBB-P2 Bantul Hapus Denda hingga Akhir 2026

TP PKK Bojonegoro Apresiasi Inovasi Desa Tebon

Inovasi yang dikembangkan Desa Tebon tersebut mendapat apresiasi dari Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Cantika Wahono. Menurutnya, Desa Tebon tidak hanya menjalankan program sampah untuk pembayaran pajak, tetapi juga telah memiliki sejumlah program serta layanan masyarakat lainnya.

Salah satu layanan yang telah tersedia di Desa Tebon adalah Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Terlebih inovasi di Desa Tebon ini sampah untuk pembayaran pajak. Di beberapa desa yang kita kunjungi juga ada seperti di sini, ini sangat bagus sekali,” ungkap Cantika Wahono, dilansir infopublik.id.

Program Sajak menjadi salah satu bentuk pemanfaatan sampah bernilai ekonomi yang secara langsung dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat. Selain mendorong pengelolaan lingkungan, hasil pengumpulan sampah dapat digunakan sebagai tabungan untuk memenuhi pembayaran PBB-P2.

Dengan konsep tersebut, kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, nilai ekonomi sampah, dan kewajiban perpajakan masyarakat ditempatkan dalam satu mekanisme yang saling berkaitan dan melibatkan partisipasi warga Desa Tebon.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

September 1, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026

Recent News

Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

September 1, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version