website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 31 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Bidik Kebocoran Penerimaan Pajak Rp5 Triliun

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
August 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Bidik Kebocoran Penerimaan Pajak Rp5 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen menutup kebocoran penerimaan pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan bea cukai. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak 2027 yang dirancang mencapai Rp2.591,4 triliun.

Target tersebut meningkat 12,14% dibandingkan outlook penerimaan pajak tahun ini yang senilai Rp2.310,8 triliun. Menurut Purbaya, peningkatan penerimaan tidak semata-mata bergantung pada perubahan kebijakan tarif, tetapi juga pada kemampuan pemerintah meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak serta menutup berbagai celah kebocoran.

Efisiensi Pemungutan Jadi Kunci Penerimaan 2027

Purbaya menegaskan efektivitas pemungutan pajak menjadi salah satu kunci untuk mencapai target penerimaan yang lebih tinggi pada tahun depan. Pengawasan terhadap penerimaan pajak dan bea cukai juga akan diperkuat agar potensi penerimaan negara tidak hilang akibat berbagai praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kuncinya sekarang adalah peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Kita hindari kebocoran-kebocoran yang signifikan ke depan,” ujar Purbaya, dikutip pada Senin (31/8/2026).

Pemerintah, dengan demikian, akan memberi perhatian lebih besar terhadap potensi kebocoran penerimaan pajak yang selama ini dinilai dapat mengurangi kemampuan negara mengoptimalkan pendapatan dari sektor perpajakan.

Baca Juga: PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

Perusahaan Baja Asal China Jadi Perhatian

Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk menutup celah kebocoran penerimaan perpajakan adalah menggalakkan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan yang bergerak di sektor industri baja.

Purbaya mengungkapkan masih terdapat banyak perusahaan baja, terutama yang berasal dari China, yang diduga melanggar ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), maupun ketentuan ekspor-impor.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kebocoran penerimaan hingga lebih dari Rp5 triliun. Nilai tersebut antara lain berkaitan dengan transaksi bahan bangunan serta pola operasional perusahaan yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari perusahaan baja saja yang enggak beroperasi dengan benar, enggak sesuai dengan ketentuan yang ada, yang asal China itu, [kebocoran penerimaan] bisa Rp5 triliun lebih, dari [transaksi] bahan bangunan dan cara bekerjanya,” katanya.

Purbaya mengkhawatirkan apabila penyelewengan semacam itu marak terjadi di lapangan tanpa penindakan, wajib pajak badan lainnya, termasuk perusahaan dalam negeri, dapat terdorong melakukan praktik serupa. Karena itu, perusahaan yang terindikasi mengemplang pajak dinilai perlu segera diperiksa dan ditindak secara tegas.

Pengawasan Juga Ditujukan Menjaga Persaingan Usaha

Selain untuk mencegah kebocoran penerimaan, pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan juga dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil.

Purbaya menilai perusahaan yang mematuhi kewajiban perpajakan dapat menghadapi persaingan yang tidak seimbang apabila perusahaan lain dibiarkan memperoleh keuntungan dari praktik yang melanggar ketentuan.

“Kalau yang China enggak saya beresin, [perusahaan lokal] juga akan begitu. Supaya bisa bersaing, saya mesti beresin betul itu,” imbuh bendahara negara.

Dengan memperkuat pengawasan dan menindak praktik yang menimbulkan kebocoran penerimaan pajak, Purbaya meyakini penerimaan negara pada tahun depan dapat menjadi lebih optimal sekaligus menjaga iklim persaingan usaha.

Baca Juga: Kepatuhan Pajak Desa Wajo Dievaluasi One-on-One

Pemerintah Tidak Akan Menaikkan Tarif Pajak

Di tengah upaya mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun pada 2027, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak hanya demi mencapai target tersebut.

Menurutnya, terdapat dua langkah strategis yang akan digalakkan pada tahun depan, yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan. Perluasan basis pajak diarahkan untuk menjaga kondisi fiskal sekaligus memperkuat penerimaan negara tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.

Purbaya juga berkomitmen membenahi kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar semakin profesional dan kompeten.

Perbaikan kualitas pelayanan dinilai dapat ikut mendorong kepatuhan wajib pajak. Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan tersebut diharapkan mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Perluasan basis pajak untuk menjaga fiskal, dan uangnya akan dipakai tanpa membahayakan uang anggaran, tapi bukan berarti menaikkan tarifnya. Terus yang biasa gelap-gelapin pajak ya [melakukan penyelewengan] makin bersih lagi ke depan,” tutur Purbaya.

Strategi tersebut menempatkan peningkatan efisiensi pemungutan, perluasan basis pajak, penguatan kepatuhan, penutupan kebocoran penerimaan, serta pembenahan kinerja aparatur perpajakan dan kepabeanan sebagai langkah utama pemerintah dalam mengejar penerimaan 2027.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya: Dividen Danantara Rp120 Triliun Masuk PNBP

Purbaya: Dividen Danantara Rp120 Triliun Masuk PNBP

August 31, 2026
Purbaya Bidik Kebocoran Penerimaan Pajak Rp5 Triliun

Purbaya Bidik Kebocoran Penerimaan Pajak Rp5 Triliun

August 31, 2026
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

August 31, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Kepatuhan Pajak Desa Wajo Dievaluasi One-on-One

August 29, 2026

Recent News

Purbaya: Dividen Danantara Rp120 Triliun Masuk PNBP

Purbaya: Dividen Danantara Rp120 Triliun Masuk PNBP

August 31, 2026
Purbaya Bidik Kebocoran Penerimaan Pajak Rp5 Triliun

Purbaya Bidik Kebocoran Penerimaan Pajak Rp5 Triliun

August 31, 2026
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

August 31, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Kepatuhan Pajak Desa Wajo Dievaluasi One-on-One

August 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version