JAKARTA – Layanan perizinan konsultan pajak kini mengalami perubahan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan penggunaan aplikasi SIKOP dalam penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak.
Sejalan dengan penyesuaian mekanisme tersebut, seluruh proses layanan untuk sementara akan dialihkan ke portal transisi sebelum sistem generasi berikutnya resmi digunakan.
“Sehubungan dengan terbitnya PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak, terdapat penyesuaian pada mekanisme penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak. Sejalan dengan penyesuaian tersebut, seluruh proses layanan akan dialihkan sementara ke portal transisi sebelum sistem generasi berikutnya resmi digunakan.”
Pernyataan tersebut disampaikan Kemenkeu melalui laman resmi SIKOP dan dikutip pada Kamis (27/8/2026). Dengan perubahan ini, SIKOP tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak.
Portal Transisi Jadi Kanal Sementara
Meski PMK 55/2026 disebut telah terbit, regulasi baru tersebut masih belum tersedia pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu di jdih.kemenkeu.go.id.
Untuk sementara, layanan perizinan konsultan pajak diselenggarakan melalui portal layanan transisi pada laman s.kemenkeu.go.id/FormLayananizinKP. Portal tersebut menjadi kanal yang digunakan selama proses peralihan dari SIKOP menuju sistem baru.
Satu Profkeu Disiapkan sebagai Sistem Baru
Portal layanan transisi tersebut nantinya akan digantikan oleh aplikasi baru bernama Satu Profesi Keuangan atau Satu Profkeu. Aplikasi ini disiapkan sebagai sistem generasi berikutnya untuk mendukung penyelenggaraan layanan terkait profesi keuangan.
Dengan demikian, perubahan layanan perizinan konsultan pajak berlangsung dalam dua tahap, yakni pengalihan sementara dari SIKOP ke portal transisi dan selanjutnya perpindahan ke aplikasi Satu Profkeu sebagai sistem generasi berikutnya.
Mekanisme Baru Dapat Diakses Konsultan Pajak
Kemenkeu juga menyampaikan bahwa mekanisme baru mengenai layanan perizinan konsultan pajak dapat diakses oleh para konsultan melalui laman pppk.kemenkeu.go.id/in/post/layanan-kp.
Para konsultan pajak yang mengalami kendala selama masa transisi dapat menghubungi Kemenkeu melalui alamat surat elektronik kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
Peralihan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan perizinan setelah terbitnya PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Selama sistem generasi berikutnya belum resmi digunakan, proses layanan tetap berjalan melalui portal transisi yang telah disediakan Kemenkeu.













