website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 24 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Reklame Bandar Lampung Ditagih, Tunggakan Rp4 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 24, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Reklame Medan Menunggak, Bapenda Pasang Stiker
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung memperketat penagihan pajak reklame Bandar Lampung setelah mencatat ratusan wajib pajak masih memiliki tunggakan dengan nilai mencapai sekitar Rp4 miliar. Penagihan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian surat teguran hingga tindakan terhadap papan reklame apabila kewajiban tetap tidak diselesaikan.

Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan petugas akan terlebih dahulu menempuh mekanisme penagihan sesuai tahapan. Wajib pajak akan memperoleh surat teguran hingga tiga kali sebelum Bapenda memasang tanda peringatan pada reklame yang menunggak pajak.

“Jika teguran tiga ini tidak diindahkan juga, baru kami lakukan pemasangan stiker [tanda peringatan],” ujar Yusnadi, dikutip pada Minggu (23/8/2026).

Wajib Pajak Diberi Tiga Kali Teguran

Bapenda tidak langsung melakukan tindakan terhadap reklame ketika menemukan tunggakan pajak. Pemerintah kota terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya melalui mekanisme surat teguran.

Yusnadi menjelaskan teguran diberikan sebanyak tiga kali. Tahapan tersebut harus dilalui sebelum petugas mengambil tindakan lanjutan berupa pemasangan stiker atau spanduk tanda peringatan pada reklame.

Mekanisme bertahap tersebut menjadi bagian dari proses penagihan kepada wajib pajak. Pemerintah ingin memastikan wajib pajak telah memperoleh peringatan terlebih dahulu sebelum tindakan di lapangan dilakukan.

“Namanya wajib pajak harus diingatkan dulu, tidak boleh juga kita langsung pasang stiker tanpa ada mekanisme yang kita lalui,” kata Yusnadi.

Baca Juga: Target Tax Ratio 12,45% pada 2030, Reformasi Pajak Diperkuat

Stiker Peringatan Tak Boleh Dilepas Sembarangan

Apabila tiga kali teguran tidak diindahkan, petugas Bapenda akan memasang stiker atau spanduk tanda peringatan pada reklame wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Tanda peringatan tersebut tidak boleh dilepas sembarangan oleh pemilik atau pengelola reklame. Yusnadi menegaskan hanya petugas Bapenda yang berhak melakukan pelepasan.

Stiker atau spanduk peringatan baru akan dilepas setelah wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, pelunasan tunggakan menjadi syarat sebelum status penindakan terhadap reklame dihentikan.

Reklame Bisa Dicopot atau Dibongkar

Penindakan tidak berhenti pada pemasangan tanda peringatan. Jika wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah melalui tahapan tersebut, Bapenda menyiapkan tindakan yang lebih tegas.

Petugas dapat mencopot atau membongkar papan reklame milik wajib pajak yang terus menunggak. Langkah tersebut menjadi tahapan lanjutan apabila mekanisme teguran dan pemasangan stiker tidak mendorong penyelesaian kewajiban.

Dengan nilai tunggakan pajak reklame Bandar Lampung yang mencapai sekitar Rp4 miliar dan melibatkan ratusan wajib pajak, pemerintah kota kini mengintensifkan proses penagihan tersebut.

Pengawasan Tak Hanya Menyasar Pajak Reklame

Bapenda Bandar Lampung tidak hanya memperketat pengawasan terhadap pajak reklame. Penagihan dan pengawasan juga diintensifkan terhadap sejumlah sektor pajak daerah lainnya.

Di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk yang berkaitan dengan hotel, restoran, parkir, dan hiburan.

Pengawasan terhadap berbagai jenis pajak tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran dan pelaporan kewajiban daerah berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Alokasi Pajak Rokok 2,5% untuk Penegakan Hukum

Pembayaran Pajak Daerah Dipantau Real Time

Selain penagihan langsung, Pemkot Bandar Lampung juga memanfaatkan sistem digital untuk melakukan pengawasan terhadap pembayaran pajak daerah.

Yusnadi mengatakan pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan secara online. Transaksi pembayaran tersebut sekaligus dapat dipantau oleh Bapenda secara real time.

Melalui pengawasan digital, pemerintah dapat melihat data transaksi pembayaran dan mendeteksi apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti.

Jika ditemukan perbedaan, Bapenda dapat menemui atau melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak maupun pelaku usaha yang bersangkutan.

“Kami mengawasi sistem pembayaran pajak online secara real time guna mencegah kebocoran PAD [pendapatan asli daerah],” tegas Yusnadi.

Digitalisasi Digunakan untuk Cegah Kebocoran PAD

Pengawasan pembayaran secara real time menjadi salah satu instrumen Bapenda untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah. Sistem digital memungkinkan petugas memantau pembayaran pajak tanpa hanya bergantung pada pemeriksaan secara manual.

Namun, pemantauan melalui sistem tetap dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung. Ketika terdapat perbedaan data, petugas dapat mendatangi wajib pajak atau pelaku usaha untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Pola tersebut berjalan bersamaan dengan penagihan terhadap wajib pajak yang telah memiliki tunggakan. Untuk pajak reklame, proses tetap dimulai dengan mekanisme tiga kali teguran sebelum tindakan berupa pemasangan tanda peringatan dilakukan.

Penagihan Rp4 Miliar Dilakukan Bertahap

Dengan ratusan wajib pajak reklame tercatat masih memiliki tunggakan sekitar Rp4 miliar, Bapenda Bandar Lampung akan melanjutkan penagihan secara bertahap.

Urutannya dimulai dari surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Apabila seluruh teguran tidak diindahkan, petugas dapat memasang stiker atau spanduk tanda peringatan pada reklame.

Tanda tersebut hanya dapat dilepas oleh petugas Bapenda setelah wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Jika wajib pajak tetap tidak patuh, penindakan dapat ditingkatkan hingga pencopotan atau pembongkaran papan reklame.

Selain menyelesaikan tunggakan pajak reklame Bandar Lampung, pemerintah kota juga memperkuat pengawasan terhadap PBB dan PBJT serta memanfaatkan sistem pembayaran digital secara real time untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung
  • Bapenda Kota Bandar Lampung – Pajak Daerah
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

Tunggakan PBB Karawang Rp200 Miliar, Kejaksaan Dilibatkan

August 24, 2026
Pajak Reklame Medan Menunggak, Bapenda Pasang Stiker

Pajak Reklame Bandar Lampung Ditagih, Tunggakan Rp4 Miliar

August 24, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemutihan PBB-P2 Bontang Berlaku hingga Desember 2026

August 24, 2026
DPR dan Kemenkeu Bahas Lapisan Tarif Cukai Rokok Pekan Depan

Alokasi Pajak Rokok 2,5% untuk Penegakan Hukum

August 24, 2026

Recent News

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

Tunggakan PBB Karawang Rp200 Miliar, Kejaksaan Dilibatkan

August 24, 2026
Pajak Reklame Medan Menunggak, Bapenda Pasang Stiker

Pajak Reklame Bandar Lampung Ditagih, Tunggakan Rp4 Miliar

August 24, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemutihan PBB-P2 Bontang Berlaku hingga Desember 2026

August 24, 2026
DPR dan Kemenkeu Bahas Lapisan Tarif Cukai Rokok Pekan Depan

Alokasi Pajak Rokok 2,5% untuk Penegakan Hukum

August 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version