website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak PPh 22 Marketplace: Fiskus Beberkan Syarat Dokumen dan Bebas Potong Bagi Seller

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 14, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak PPh 22 Marketplace: Fiskus Beberkan Syarat Dokumen dan Bebas Potong Bagi Seller
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG – Otoritas perpajakan terus melakukan sosialisasi masif terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia platform dagang elektronik (*marketplace*). Dalam sosialisasi daring yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Dua, fiskus menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi bagi para pelapak digital (*seller*) sebelum skema penunjukan pemungut ini resmi diberlakukan.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Ahmad Fadhil Harahap, meluruskan anggapan keliru di masyarakat mengenai aturan anyar tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa skema ini bukan merupakan pemajakan baru yang menambah beban bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Pajak Daerah Jakarta Bebas Denda: Bapenda DKI Hapus Sanksi PBJT dan PBBKB Masa Juli–Agustus

Implementasi pemungutan PPh Pasal 22 merupakan bagian dari penyempurnaan sistem administrasi untuk memastikan kesetaraan (*level playing field*) antara transaksi perdagangan konvensional dan ekosistem digital.

“PPh Pasal 22 pada PMK 37/2025 ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan implementasi pemungutan pajak perdagangan melalui sistem elektronik.”

— Ahmad Fadhil Harahap, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua

Batas Omzet Rp500 Juta dan Mekanisme Pengkreditan Pajak

Salah satu poin krusial yang dipaparkan dalam sosialisasi tersebut adalah perlindungan bagi pelaku UMKM perorangan. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet atau peredaran bruto kumulatif hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan secara penuh dari pemotong PPh Pasal 22. Ketentuannya, *seller* wajib mengunggah (*upload*) surat pernyataan mengenai kriteria omzet tersebut ke dalam platform *marketplace* tempat mereka beroperasi.

Insentif UMKM: Seller orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak dipungut PPh 22 selama mengunggah surat pernyataan di marketplace.

Baca Juga: Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet melampaui Rp500 juta maupun wajib pajak Badan, pemotongan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh pihak *marketplace* tidak hilang begitu saja. Seluruh akumulasi potongan pajak tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan atau diakui sebagai pelunasan PPh final UMKM sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Otoritas pajak berharap pemahaman yang komprehensif atas PMK 37/2025 ini mampu mendorong kesadaran dan kepatuhan sukarela (*voluntary compliance*) dari para pelaku usaha digital, sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan efisiensi dalam tata kelola perpajakan nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version