website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 15 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Perjelas Syarat dan Kriteria Kuasa Wajib Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 15, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Perjelas Syarat dan Kriteria Kuasa Wajib Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/2026 yang mengatur secara terperinci mengenai hak, kewajiban, dan standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi kuasa wajib pajak, Selasa (11/8/2026).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Eddy Triyono menjelaskan bahwa penataan ulang regulasi ini ditujukan guna memberikan kepastian hukum, mempermudah wajib pajak, serta menjamin kesetaraan kompetensi bagi pihak yang menerima kuasa.

Langkah pembaruan ketentuan ini juga menjadi bagian krusial dalam menyelaraskan tata cara pelaksanaan kuasa dengan pemanfaatan sistem administrasi perpajakan baru, yakni coretax.

“Aturan ini juga menyelaraskan tata cara pelaksanaan kuasa dengan sistem coretax yang baru,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono dalam siniar Podcast Cermati.

Peran dan Fungsi Strategis Kuasa Wajib Pajak

Eddy menerangkan bahwa secara sederhana, kuasa wajib pajak merupakan individu yang memperoleh pelimpahan wewenang dari wajib pajak untuk melaksanakan hak dan menunaikan kewajiban perpajakan yang sah.

Peran tersebut mencakup pendampingan atau pemberian klarifikasi resmi kepada otoritas pajak saat wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Baca Juga: Prabowo Segera Umumkan Skema Insentif Kendaraan Listrik

“Lalu ketika pemeriksaan, kuasa bisa mendampingi atau mewakili wajib pajak memberikan penjelasan. Demikian juga untuk upaya hukum lain, misalnya pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan lainnya,” papar Eddy.

Tiga Kategori Pihak yang Berhak Menjadi Kuasa

Eddy menegaskan bahwa penunjukan kuasa tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan PMK 44/2026, hanya ada tiga kelompok pihak yang memenuhi kualifikasi legal untuk ditunjuk sebagai kuasa, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan pihak keluarga.

Kategori pertama adalah konsultan pajak yang telah mengantongi izin resmi praktik perpajakan sehingga secara otomatis diakui memiliki kompetensi teknis. Kategori kedua, yakni pihak lain di luar keluarga, wajib lulus uji kompetensi, memperoleh Surat Keterangan Kompetensi, serta memiliki Surat Keterangan Terdaftar.

“Pihak lain itu seseorang yang sudah melewati ujian kompetensi, sudah mendapat Surat Keterangan Kompetensi namanya, kemudian mendapat Surat Keterangan Terdaftar sesuai dengan peraturan perpajakan,” jelas Eddy.

Baca Juga: Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat di Q2/2026

Adapun kategori ketiga adalah pihak keluarga yang mencakup suami, istri, atau kerabat yang memiliki hubungan sedarah maupun semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak yang bersangkutan.

Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, pihak keluarga tidak dibebani kewajiban memiliki sertifikasi kompetensi formal di bidang perpajakan, meski tetap diharapkan memiliki pemahaman yang memadai dalam mengawal urusan perpajakan.

“Keluarga ini khusus ya, dia tidak wajib memiliki kompetensi, tapi tentu saja harus yang bagus dong,” pungkas Eddy.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Perjelas Syarat dan Kriteria Kuasa Wajib Pajak

DJP Perjelas Syarat dan Kriteria Kuasa Wajib Pajak

August 15, 2026
Kebutuhan Investasi 2027 Capai Rp8.705 Triliun

Kebutuhan Investasi 2027 Capai Rp8.705 Triliun

August 15, 2026
Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026

Recent News

DJP Perjelas Syarat dan Kriteria Kuasa Wajib Pajak

DJP Perjelas Syarat dan Kriteria Kuasa Wajib Pajak

August 15, 2026
Kebutuhan Investasi 2027 Capai Rp8.705 Triliun

Kebutuhan Investasi 2027 Capai Rp8.705 Triliun

August 15, 2026
Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version