website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 14 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Airlangga Minta Kemenkeu Atur Pajak Transaksi EGR Emas

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Airlangga Minta Kemenkeu Atur Pajak Transaksi EGR Emas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan baru yang komprehensif guna mengakomodasi skema transaksi EGR emas (electronic gold receipt) di pasar keuangan domestik, Senin (10/8/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai perlunya perhatian khusus terhadap aspek perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas instrumen EGR, yang berfungsi sebagai aset dasar (underlying asset) bagi produk exchange-traded fund (ETF) emas.

Guna mematangkan kerangka regulasi tersebut, Airlangga telah berkoordinasi langsung dengan jajaran Kementerian Keuangan guna merumuskan kepastian perlakuan pajaknya agar setara dengan instrumen keuangan lainnya.

“Tadi sudah berbicara dengan Pak Wamenkeu [Juda Agung] dan Pak Dirjen [Pajak Bimo Wijayanto] terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR. Ini harapannya bisa setara dengan transaksi yang lain,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Definisi EGR dan Fungsinya Sebagai Underlying ETF Emas

Untuk diketahui, EGR merupakan instrumen bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan simpanan fisik emas yang mendasarinya.

Sementara itu, ETF emas merupakan produk reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek secara langsung, dengan portofolio yang mengacu pada pergerakan harga emas murni.

Baca Juga: Kawasan Industri Madura Siap Tarik Investasi China

Airlangga menjelaskan bahwa kehadiran produk ETF berbasis komoditas ini tidak sekadar memperbanyak variasi portofolio investasi bagi masyarakat, melainkan juga berperan strategis dalam mempertebal likuiditas pasar modal.

“ETF emas bukan hanya menambah pilihan investasi, tetapi meningkatkan likuiditas. EGR merupakan efek yang bisa dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas,” tutur Airlangga.

Integrasi Pasar Modal dan Peluang bagi Industri Asuransi

Airlangga berharap penerbitan instrumen transaksi EGR emas dan peluncuran ETF emas dapat memperkuat integrasi ekosistem pasar keuangan, dengan menghubungkan berbagai entitas strategis secara terpadu.

Pihak-pihak yang akan saling terhubung dalam ekosistem ini mencakup manajer investasi, bank kustodian (custodian bank), bank penyimpan emas (bullion bank), kalangan dealer perantara, hingga penyelenggara bursa efek.

Baca Juga: Banggar DPR Soroti Perlambatan Industri Manufaktur

Selain memperluas opsi investor individu dan institusi pasar modal, kehadiran ETF emas juga membuka babak baru bagi perusahaan asuransi untuk mengalokasikan dananya pada aset berbasis emas.

Pasalnya, selama ini ketentuan yang berlaku belum memungkinkan bagi perusahaan asuransi untuk melakukan penanaman modal secara langsung pada komoditas emas fisik, sehingga ETF emas dapat menjadi jembatan investasi yang aman dan ter regulasi.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Recent News

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version