JAKARTA – Platform marketplace Shopee telah menyiapkan skema resmi pengembalian PPh Pasal 22 kepada para pedagang (seller) secara otomatis dan bertahap pascapenundaan aturan perpajakan oleh pemerintah, Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan pengumuman di laman resminya, Shopee menjelaskan bahwa dana PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut dari para pedagang pada kurun waktu 1 Agustus hingga 5 Agustus 2026 akan dikembalikan secara bertahap mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2026.
Pihak Shopee menegaskan seluruh alur pengembalian dana tersebut diproses secara langsung oleh sistem tanpa memerlukan tindakan atau pengajuan khusus dari mitra penjual.
“Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian saldo penjual mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Seluruh proses akan berjalan dari sistem kami sehingga penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun,” sebut manajemen Shopee dalam keterangan tertulisnya.
Mekanisme Pencairan dan Pengecekan Saldo Penjual
Shopee mengungkapkan bahwa waktu penerimaan dana bagi setiap akun seller akan bervariasi. Perbedaan jadwal pengembalian ini dipengaruhi oleh jangka waktu proses pengembalian barang dan penyelesaian transaksi dari masing-masing pesanan.
Setelah proses pengembalian berhasil dirampungkan oleh sistem, para penjual dapat memeriksa riwayat penyesuaian dana tersebut melalui menu Saldo Saya pada Seller Centre versi web atau menu Saldo Penjual pada aplikasi Seller Centre Shopee.
“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku,” tegas pihak Shopee.
Kebijakan Penundaan Menkeu dan Pengumuman DJP
Langkah pengembalian dana ini merespons keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas omzet pedagang e-commerce sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa seluruh potongan pajak yang telanjur dipungut oleh penyelenggara marketplace selama beberapa hari masa pemberlakuan wajib dikembalikan sepenuhnya kepada para seller.
Menindaklanjuti arahan Menkeu, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Dalam pengumuman resmi tersebut, DJP mempertegas bahwa kewajiban pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipotong berada di tangan pihak marketplace, bukan dialokasikan oleh DJP.
“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,” bunyi pengumuman DJP tersebut.













