JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggalakkan langkah validasi dan monitoring terhadap jajaran perusahaan yang mengajukan maupun yang telah berhasil memegang status AEO (Authorized Economic Operator), Sabtu (8/8/2026).
Upaya ini dilaksanakan secara berkesinambungan guna memastikan setiap entitas usaha tetap memenuhi seluruh persyaratan legalitas, sekaligus konsisten menerapkan standar kepatuhan tinggi serta keamanan rantai pasok logistik yang menjadi landasan utama penetapan sertifikasi kepabeanan tersebut.
“Melalui proses validasi bagi perusahaan yang akan memperoleh status AEO maupun monitoring terhadap perusahaan yang telah tersertifikasi, kami ingin memastikan standar kepatuhan dan keamanan terus diterapkan secara konsisten sehingga manfaat AEO dapat dirasakan secara optimal oleh dunia usaha,” kata Kasubdit Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas, dan AEO DJBC M. Yahyakan.
Validasi Lapangan Perusahaan di Sidoarjo dan Pabrik Kertas
Yahyakan menjelaskan bahwa DJBC belum lama ini telah merampungkan kegiatan validasi dan monitoring terhadap dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.
Proses validasi ditujukan untuk menguji secara cermat pemenuhan berbagai kualifikasi teknis dan administrasi bagi perusahaan yang tengah mengajukan sertifikasi. Langkah ini diambil seiring komitmen pelaku usaha dalam memperkuat tata kelola bisnis dan memperlancar arus logistik demi merespons lonjakan permintaan pasar domestik maupun internasional.
Pada kesempatan terpisah, tim validator AEO kantor pusat bersama jajaran Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak serta Kantor Bea dan Cukai Juanda juga menggelar pengecekan dokumen dan inspeksi lapangan secara langsung di sebuah pabrik kertas.
Rangkaian kegiatan diawali dengan verifikasi mendalam terhadap kelengkapan berkas administrasi perusahaan, yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan kondisi fisik fasilitas pabrik guna memastikan kesesuaian dan kelanjutan penerapan standar kebiasaan di lapangan.
Peningkatan Kepatuhan dan Manfaat Layanan Kepabeanan
Melalui agenda monitoring dan evaluasi berkala tersebut, DJBC memastikan perusahaan pemegang lisensi tetap berada dalam koridor standar kepatuhan serta tingkat keamanan yang menjadi fondasi awal pemberian fasilitas istimewa tersebut.
Seluruh pendampingan teknis ini dirancang untuk membina kepatuhan para pelaku industri secara berkelanjutan, sekaligus mendorong percepatan arus lalu lintas barang dalam sistem perdagangan internasional.
“Status AEO memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, salah satunya berupa kemudahan pelayanan kepabeanan melalui minimnya pemeriksaan fisik karena rendahnya risiko kepatuhan,” pungkas Yahyakan.













