website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 12 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KY Umumkan 3 Calon Hakim Agung Pajak Lolos Seleksi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 12, 2026
in Nasional
0 0
0
KY Umumkan 3 Calon Hakim Agung Pajak Lolos Seleksi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir untuk mengisi posisi calon hakim agung pajak serta calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA), Jumat (7/8/2026).

Dari total 11 calon hakim agung (CHA) yang direkomendasikan oleh KY, sebanyak tiga kandidat di antaranya merupakan CHA Tata Usaha Negara (TUN) khusus perpajakan yang berhasil melewati seluruh rangkaian pengujian di KY.

“Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi saat membacakan pengumuman hasil seleksi.

Daftar 3 Calon Hakim Agung Pajak dan Tahapan di DPR

Adapun tiga nama calon hakim agung pajak yang berhasil lolos seleksi di Komisi Yudisial meliputi:

  • L.Y. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak);
  • Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA); serta
  • Yeheskiel Minggus Tiranda (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung / Unissula Semarang).
Baca Juga: Maftuh Effendi Dorong Konsistensi Putusan Sengketa Pajak

Seluruh nama calon hakim agung yang telah dinyatakan lolos dari rangkaian seleksi ketat di KY selanjutnya akan dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat resmi.

Tahapan berikutnya, Komisi III DPR akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat yang direkomendasikan KY tersebut. Apabila peserta dinyatakan lulus dalam tes di Komisi III DPR, nama calon hakim agung akan disahkan secara resmi oleh DPR melalui rapat paripurna.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Rp20,5 T untuk Gaji ASN Daerah

Latar Belakang Kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung

Sebagai informasi, pelaksanaan seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial ini merupakan langkah tindak lanjut atas Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026. Melalui surat resmi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan membutuhkan tambahan sebanyak 11 hakim agung baru.

Secara rincian, alokasi kebutuhan 11 posisi hakim agung tersebut terdiri atas 2 hakim agung untuk kamar perdata, 4 hakim agung untuk kamar pidana, 2 hakim agung untuk kamar agama, serta 3 hakim agung untuk kamar TUN khusus pajak.

Sumber Terkait:

  • Komisi Yudisial Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Recent News

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version