website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 12 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Shopee Setop Pemungutan PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Shopee Setop Pemungutan PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Platform e-commerce Shopee secara resmi telah menghentikan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan para pedagang di platform marketplace terhitung mulai Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB.

Langkah penghentian pemotongan pajak ini diambil Shopee usai Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan secara resmi penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia platform marketplace hingga 31 Oktober 2026 mendatang.

“Berdasarkan pengumuman dari DJP mengenai penundaan pemungutan pajak tertanggal 5 Agustus 2026, Shopee telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB,” tulis manajemen Shopee dalam pengumuman resminya di laman Seller Center, Kamis (6/8/2026).

“Shopee masih menunggu informasi resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut sebelumnya. Shopee akan menginformasikan kembali setelah mendapatkan informasi dari DJP,” bunyi keterangan tertulis Shopee.

Mekanisme Pengembalian Dana dan Langkah Platform Lain

Selain menghentikan pemotongan pajak secara seketika, Shopee mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan saat ini masih berkordinasi dan menunggu petunjuk teknis resmi dari DJP mengenai tata cara pengembalian dana PPh Pasal 22 yang sempat terlanjur dipungut dari para pedagang sebelum masa penundaan diumumkan.

Pihak Shopee berjanji akan segera meneruskan rincian informasi mengenai mekanisme pengembalian dana serta jadwal baru pemberlakuan skema pajak marketplace tersebut kepada seluruh mitra penjual setelah mendapatkan kepastian resmi dari otoritas perpajakan.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Bakal Bisa Cek Menu MBG Lewat NIK

Langkah serupa juga diambil oleh penyedia platform marketplace Blibli. Melalui laman resminya, Blibli turut mengumumkan penghentian pemungutan PPh Pasal 22 dari para pedagangnya sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengumuman senada belum ditemukan pada kanal resmi Tokopedia maupun Lazada.

Penundaan PMK 37/2025 dan Penunjukan Ulang oleh DJP

Sebelumnya, DJP mengumumkan secara resmi bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 tentang penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan kebijakan penundaan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform e-commerce baru akan mulai berlaku secara efektif pada 1 November 2026.

Baca Juga: Purbaya Rencana Tambah Alokasi Transfer ke Daerah

Menindaklanjuti masa penundaan ini, DJP menyatakan bahwa surat keputusan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan secara administratif. Otoritas pajak nantinya akan melakukan proses penunjukan kembali mendekati tanggal pemberlakuan aturan baru.

Otoritas perpajakan juga menegaskan bahwa dana PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh pihak marketplace dari pedagang dalam negeri wajib dikembalikan sepenuhnya oleh masing-masing platform e-commerce kepada para pedagang yang bersangkutan.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” tulis DJP dalam pengumuman resminya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Shopee Setop Pemungutan PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini

Shopee Setop Pemungutan PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini

August 12, 2026
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026

Recent News

Shopee Setop Pemungutan PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini

Shopee Setop Pemungutan PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini

August 12, 2026
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version