website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 11 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Taktik Fiskal Filipina: Kerek Cukai Minuman dan Barang Mewah Demi Insentif Warga

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 11, 2026
in Internasional
0 0
0
Taktik Fiskal Filipina: Kerek Cukai Minuman dan Barang Mewah Demi Insentif Warga
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANILA – Pemerintah Filipina menyiapkan strategi penyeimbangan anggaran (*fiscal balancing*) dengan mengusulkan perombakan kenaikan tarif cukai serta pengenaan opsi pajak baru. Kebijakan kompensasi ini dirancang secara masif untuk menutupi potensi defisit penerimaan negara akibat rentetan fasilitas pembebasan dan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat serta sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Ferdinand Marcos Jr. yang berencana menaikkan ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari PHP250.000 (sekitar Rp73,57 juta) menjadi PHP300.000 (sekitar Rp87,91 juta) per tahun. Selain itu, pemerintah mengusulkan pembebasan PPh badan minimum 2 persen bagi usaha kecil hingga pengampunan pajak (*tax amnesty*) atas PPh, PPN, dan pajak warisan.

Baca Juga: Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Wakil Menteri Keuangan Filipina, Karlo Fermin Adriano, menjelaskan bahwa berbagai kemudahan dan pembebasan pajak yang dirancang Presiden Marcos diproyeksikan mengurangi potensi kas negara hingga PHP327 miliar pada periode 2027-2030. Namun, tambahan proyeksi pendapatan dari kenaikan cukai baru diperkirakan mampu menembus PHP519 miliar, sehingga menciptakan surplus penerimaan yang menopang ketahanan APBN.

“Pemerintah akan mengusulkan kenaikan cukai per liter untuk minuman berpemanis dari PHP6 menjadi PHP20. Sementara itu, cukai untuk minuman yang menggunakan sirup jagung tinggi fruktosa akan naik dari PHP12 menjadi PHP40.”

— Karlo Fermin Adriano, Wakil Menteri Keuangan Filipina

Rincian Kenaikan Cukai Minuman, Barang Mewah, dan Kantong Plastik

Dalam skema yang disusun Kementerian Keuangan, tarif cukai minuman berpemanis dan minuman bersirup jagung tinggi fruktosa (*high-fructose corn syrup*) akan dinaikkan signifikan, diiringi penyesuaian otomatis sebesar 5 persen setiap tahun guna meredam laju inflasi. Kebijakan cukai minuman manis ini ditargetkan menyumbang penerimaan sebesar PHP18,7 miliar (sekitar Rp5,48 triliun).

Baca Juga: Atasi Lesunya Daya Beli, Vietnam Siapkan Potongan Pajak 30 Persem Bagi Usaha Kecil

Sektor minuman beralkohol hasil penyulingan (*distilled spirits*) juga mengalami lompatan tarif cukai dari PHP74,16 menjadi PHP157,21 per *proof liter* dengan eskalasi bulanan 6 persen per tahun. Otoritas turut menyelaraskan pemungutan cukai rokok elektrik hingga menyamai tarif rokok konvensional sebesar PHP72,93 per bungkus.

Lonjakan Pajak Barang Mewah: Pembelian kendaraan super mewah seharga minimal PHP8 miliar (sekitar Rp2,34 miliar) akan dikenakan tarif pajak barang mewah hingga 75%, melompat dari tarif sebelumnya sebesar 50%.

Selain sektor konsumsi harian, barang-barang bernilai fantastis seperti kapal *yacht*, pesawat pribadi, perhiasan, dan parfum mewah juga disasar kenaikan pajak dari 20 persen menjadi 25 persen. Pemerintah Filipina juga berencana memberlakukan cukai kantong plastik sebesar PHP150 per kilogram yang berpotensi menghimpun penerimaan hingga PHP52,19 miliar pada 2030.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Minta ASN Pelopori Pelunasan PBB Jelang Tenggat

Melalui perpaduan insentif bagi kelompok menengah bawah dan pengetatan cukai barang mewah serta komoditas berisiko tinggi, Pemprov Filipina optimistis dapat menjaga kesinambungan fiskal tanpa mengorbankan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Sumber Terkait:

  • Department of Finance Philippines
  • Bureau of Internal Revenue Philippines
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Barito Timur Dorong Kepatuhan Pajak Restoran Lewat Undian Struk

August 11, 2026
Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat di Q2/2026

Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat di Q2/2026

August 11, 2026
Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana IDA22

Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana IDA22

August 11, 2026
BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh 5,29%

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh 5,29%

August 11, 2026

Recent News

Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Barito Timur Dorong Kepatuhan Pajak Restoran Lewat Undian Struk

August 11, 2026
Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat di Q2/2026

Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat di Q2/2026

August 11, 2026
Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana IDA22

Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana IDA22

August 11, 2026
BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh 5,29%

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh 5,29%

August 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version