website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 10 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Hindari Potongan Otomatis Lapak Online, Pedagang UMKM Wajib Unggah Surat Bebas Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 10, 2026
in Regional
0 0
0
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para pedagang daring (seller) di platform e-commerce untuk segera menyampaikan surat pernyataan resmi omzet usaha. Langkah administrasi ini menjadi syarat krusial agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah batas Kena Pajak tidak terkena pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara otomatis oleh pengelola marketplace.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara dalam sosialisasi kelas pajak daring yang diikuti puluhan pegiat usaha. Agenda tersebut digelar untuk mengupas tuntas tata cara implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 terkait pemotongan pajak atas penghasilan transaksi di platform digital.

Baca Juga: Sumbar Buru Penunggak Pajak Air Permukaan Sektor Sawit

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara, Devi Damasantika, meluruskan kekhawatiran para pelaku usaha dengan menegaskan bahwa PMK 37/2025 sama sekali tidak menetapkan jenis pajak baru. Regulasi ini murni mengalihkan mekanisme penyetoran pajak, di mana kewajiban pemungutan kini dijalankan langsung oleh penyedia platform marketplace sebagai pemotong pajak.

“Tak ada pengenaan pajak baru yang diatur dalam PMK 37/2025, tetapi hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak, di mana sebelumnya penyetoran dilakukan sendiri oleh pedagang online.”

— Devi Damasantika, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara

Prosedur Pembebasan Pemotongan dan Skema Kredit Pajak Bagi Seller

Devi menerangkan, *seller* orang pribadi yang mengantongi omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak berhak mempertahankan fasilitas pembebasan PPh. Agar terbebas dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh *marketplace*, *seller* wajib melampirkan Surat Pernyataan omzet sesuai format PMK-37/2025 melalui akun *marketplace* masing-masing.

Baca Juga: Wamenkeu Tekankan Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter

Skema Kredit Pajak: Pedagang beromzet di atas Rp500 juta per tahun dipotong PPh 22 sebesar 0,5% oleh marketplace, yang nantinya dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak pada SPT Tahunan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Annisa Amalia menambahkan bahwa pedagang *online* dengan omzet melebihi Rp500 juta setahun akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh *marketplace*. Bukti pemotongan tersebut tetap bernilai manfaat karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang PPh terutang saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version