JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025 meskipun masa pelaporan resminya telah berakhir. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga sepanjang tahun, Senin (27/7/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa otoritas pajak tetap berkomitmen mengejar target penerimaan sebanyak 15,27 juta SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga penutupan tahun 2026.
“Walaupun waktunya sudah lewat, tetap kita ingatkan dengan harapan mereka tahun depan bisa lebih tepat waktu [melapor SPT Tahunan]. Jadi target kita 15,27 juta masih terus kita kejar sampai akhir tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Target Kepatuhan Tepat Waktu dan Imbauan DJP
Inge menjelaskan bahwa angka 15,27 juta pada dasarnya ditetapkan sebagai target pelaporan SPT secara tepat waktu. Untuk Tahun Pajak 2025, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi jatuh pada 30 April 2026, sedangkan bagi Wajib Pajak badan berakhir pada 31 Mei 2026.
Meskipun batas waktu formal telah terlewati, DJP terus mendorong Wajib Pajak yang belum melapor agar segera menyampaikan laporan perpajakannya ketimbang membiarkannya menumpuk.
“Sekarang memang belum tercapai, tetapi bukan berarti kita cuekin. Walaupun wajib pajak sudah terlambat tetap kita imbau dengan harapan dia akan lapor tepat waktu tahun depan,” ujar Inge.
Realisasi Capaian dan Rincian Kanal Pelaporan Coretax
Hingga saat ini, DJP mencatat telah menerima sebanyak 13,94 juta SPT Tahunan 2025. Jumlah tersebut telah mencapai setara 91,2% dari total target yang ditetapkan oleh otoritas perpajakan.
Dari total realisasi pelaporan yang masuk, porsi terbesar disampaikan secara digital melalui portal Coretax DJP dengan jumlah mencapai 13,90 juta SPT. Kanal digital ini menjadi sarana utama masyarakat dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, sisanya terbagi ke dalam beberapa saluran layanan lain. Rinciannya meliputi 26.184 SPT yang disampaikan lewat coretax form, 10.391 SPT via aplikasi M-Pajak, 31 SPT menggunakan formulir kertas manual, serta 1 SPT melalui saluran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).













