JAKARTA – Demam gaya hidup sehat dan olahraga permainan komersial di ibu kota kini secara resmi berada di bawah radar fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa berbagai fasilitas olahraga berbayar dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan dengan tarif sebesar 10 persen.
Kebijakan ini mematok klasifikasi tegas antara sarana olahraga publik non-komersial dan arena olahraga modern yang dikelola secara komersial. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitas olahraga permainan berbayar dikategorikan sebagai bagian dari penyerahan jasa hiburan yang menjadi objek pajak daerah.
Bapenda DKI Jakarta memaparkan bahwa pemungutan pajak 10 persen tersebut menyasar langsung konsumen akhir yang memanfaatkan fasilitas atau menyewa arena. Pemilik maupun pengelola usaha bertindak sebagai pemungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan penerimaan pajak tersebut ke kas daerah.
“Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olahraga permainan menjadi salah satu objek yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.”
— Bapenda DKI Jakarta
Cakupan Arena Olahraga Komersial dan Pengecualian Fasilitas Publik
Daftar arena komersial yang terjerat PBJT 10 persen sangat luas, mencakup pusat kebugaran (fitness center, studio yoga, pilates, zumba), lapangan padel, mini soccer, tenis, bulu tangkis, renang, bowling, biliar, ice skating, jetski, hingga sasana beladiri. Konsumen akan melihat penambahan akumulasi pajak 10 persen dari total biaya sewa atau tarif masuk yang dibayarkan.
Bebas Pajak untuk Fasilitas Gratis: Kegiatan olahraga pada tempat umum yang tidak dikomersialkan atau disediakan gratis oleh Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya dikecualikan dari pengenaan PBJT.
Pengenaan pajak atas sarana olahraga berbayar ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pada Pasal 50 UU HKPD, olahraga permainan dimasukkan dalam kelompok Jasa Kesenian dan Hiburan guna memperkuat pilar kemandirian fiskal daerah.













