website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Insentif Pekerjakan Disabilitas Diberikan Lewat PP 31/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Insentif Pekerjakan Disabilitas Diberikan Lewat PP 31/2026
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur skema pemberian insentif pekerjakan disabilitas bagi kalangan dunia usaha. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan nyata guna meningkatkan peran serta perusahaan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Selasa (21/7/2026).

PP 31/2026 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui regulasi ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkomitmen menyediakan fasilitas dan dukungan komprehensif bagi entitas bisnis yang inklusif.

“Insentif…diberikan…sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 25 PP 31/2026.

Pemberian insentif ini tidak hanya menyasar perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas. Fasilitas tersebut juga ditujukan bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi khusus kepada penyandang disabilitas, serta perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang ramah dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Bentuk-Bentuk Insentif dan Fasilitas Kerja bagi Perusahaan

Berdasarkan ketentuan PP 31/2026, pemerintah mengelompokkan fasilitas insentif ke dalam lima bentuk utama. Pertama, pemberian apresiasi berupa lencana, trofi, maupun piagam penghargaan resmi.

Kedua, dukungan promosi dan publikasi. Dukungan ini mencakup penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil, fasilitasi pameran, fasilitasi pendampingan produk dan promosi, hingga kemudahan pembuatan, publikasi, dan penyebarluasan iklan elektronik untuk kepentingan pemasaran.

Baca Juga: DJBC Perkuat Pendampingan Ekspor UMKM di Daerah

Ketiga, kemudahan di bidang perizinan. Bentuknya meliputi pemberian bantuan teknis, bantuan sarana dan prasarana, penyederhanaan serta percepatan proses izin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan kemudahan sertifikasi serta standardisasi produk.

Keempat, bantuan fasilitas kerja yang aksesibel di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini dapat berupa penyediaan bidang miring (ramp) atau lift menuju lantai atas, kamar mandi atau toilet yang mudah digunakan, kehadiran juru bahasa isyarat, juru ketik, atau juru gambar dalam rapat kerja, hingga penyediaan komputer yang dilengkapi perangkat lunak pembaca layar (screen reader).

Kelima, bentuk bantuan dan fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme Pengusulan, Seleksi, dan Tanggal Berlaku

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, usulan calon penerima insentif dapat diajukan oleh orang perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, maupun kelompok masyarakat kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.

Selain dari elemen masyarakat dan dunia usaha, kepala daerah juga diberikan kewenangan untuk menyampaikan usulan calon penerima insentif kepada menteri atau pimpinan lembaga terkait.

Baca Juga: Aturan PPh Pasal 22 Marketplace: Status & Pengecualian

Setelah usulan diterima, menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah akan melakukan proses seleksi secara bertahap. Tahapan seleksi tersebut meliputi proses persiapan, penelaahan, serta verifikasi dan validasi lapangan sebelum hasilnya ditetapkan secara resmi.

Guna menjamin efektivitas kebijakan, pemantauan dan evaluasi atas pemberian konsesi dan insentif ini dilaksanakan secara berkala oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Adapun PP 31/2026 ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 Juli 2026.

Sumber Terkait:

  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
  • Kementerian Sosial Republik Indonesia
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

July 31, 2026
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

July 31, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

July 31, 2026

Recent News

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

July 31, 2026
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

July 31, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

July 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version