BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berskala besar hingga akhir tahun. Kebijakan insentif fiskal yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini digulirkan guna meringankan beban ekonomi warga sekaligus memacu kepatuhan wajib pajak di Kota Kembang.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, program ini menawarkan stimulus komprehensif yang mencakup penghapusan denda denda administrasi secara total hingga pemotongan pokok tunggakan PBB dengan skema diskon berjenjang.
“Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemkot Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.”
— Andri Nurdin, Kabid Pendataan dan Penetapan II Bapenda Kota Bandung
Skema Diskon Berjenjang dan Layanan Otomatis Tanpa Antre
Dalam skema pemutihan PBB 2026, Pemkot Bandung memberikan fasilitas potongan pokok tunggakan yang sangat menggiurkan. Khusus untuk tunggakan PBB tahun pajak 2012 dan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memberikan diskon pokok sebesar 100%. Sementara untuk tunggakan periode 2013 hingga 2020 diberikan diskon pokok 50%, dan periode 2021 hingga 2025 memperoleh potongan pokok 25%.
Untuk menikmati kemudahan diskon berjenjang tersebut, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan manual ke kantor pajak daerah. Wajib pajak cukup memenuhi satu syarat utama, yakni melunasi kewajiban PBB untuk tahun berjalan (tahun pajak 2026) terlebih dahulu.
Otomatisasi Sistem: Setelah PBB 2026 dilunasi, nilai tagihan tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan langsung terpotong otomatis oleh sistem Bapenda tanpa perlu tatap muka.
Melalui gebrakan insentif ini, Pemkot Bandung optimistis dapat mengejar sisa target penerimaan PBB tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp700 miliar. Adapun hingga semester I/2026, realisasi penerimaan PBB Kota Bandung telah membukukan angka sebesar Rp294,6 miliar.













