website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan mengambil langkah instan dengan menaikkan tarif pajak guna mengejar target penerimaan negara dalam APBN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fokus utama otoritas fiskal saat ini adalah menggencarkan pengawasan serta memperluas basis perpajakan melalui strategi ekstensifikasi. Pernyataan resmi mengenai arah kebijakan fiskal ini disampaikan pada Selasa (14/7/2026).

Menurut Menkeu, ketimbang membebani masyarakat dengan penyesuaian tarif baru, pemerintah memilih untuk mengoptimalkan potensi penerimaan yang seharusnya sudah masuk ke kas negara. Langkah ini dinilai lebih adil bagi keberlangsungan dunia usaha dan perekonomian nasional.

Fokus Ekstensifikasi dan Menjaring Wajib Pajak Baru

Purbaya menguraikan bahwa skema ekstensifikasi dirancang khusus untuk menjangkau para pelaku ekonomi yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara patuh. Otoritas akan memastikan setiap pihak yang memiliki kewajiban fiskal dapat terdata dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Begini, kita tidak menaikkan tarif pajak, tapi untuk yang harus bayar pajak, ya bayar. Jadi maksudnya ekstensifikasi untuk menjaring [pihak] yang tadinya harus bayar pajak tapi enggak bayar, jadi bayar,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah terus memperkuat sistem pemantauan dan pengawasan berbasis data terpadu. Langkah ini diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan sukarela dari seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak.

Sikap Terhadap Wajib Pajak Kaya dan Optimalisasi Ruang Fiskal

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga memberikan penegasan terkait isu pengawasan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Pemerintah memastikan tidak akan secara khusus “mengejar” atau menyasar masyarakat kaya, sepanjang mereka telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan benar dan jujur.

“[Orang kaya] enggak dikejar. Biasa saja, kalau sudah bayar pajak, ya sudah. Saya enggak akan ngejar-ngejar orang kaya,” tutur Purbaya.

Baca Juga: OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

Fokus utama DJP saat ini adalah mendorong kepatuhan seluruh wajib pajak tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, tanpa mengganggu wajib pajak yang sudah taat. Pemerintah percaya bahwa kepatuhan yang merata akan menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan adil.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa seluruh dana pajak yang terkumpul nantinya dialokasikan kembali untuk membiayai program-program strategis pemerintah. Alokasi belanja negara ini difokuskan untuk mendorong tingkat konsumsi, memperkuat daya beli masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan sosial secara luas.

Penerimaan pajak yang optimal akan memberikan ruang fiskal yang lebih lega bagi pemerintah untuk menyalurkan kembali anggaran dalam bentuk program pembangunan publik. “Kalau uang saya lebih banyak kan nanti kita bisa disalurkan lebih banyak ke masyarakat lagi,” ucap Purbaya memungkasi keterangannya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version