website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Penunjukan Kuasa Baru Wajib Surat Pencabutan SKK

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Penunjukan Kuasa Baru Wajib Surat Pencabutan SKK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penunjukan wakil atau perwakilan baru dalam penanganan administrasi perpajakan kini tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa menyelesaikan prosedur sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), wajib pajak yang ingin menetapkan perwakilan hukum baru untuk hak dan kewajiban pajak yang sama wajib terlebih dahulu menyampaikan surat pencabutan SKK atas perwakilan lama.

Ketentuan formal ini diterapkan guna menjaga kepastian hukum serta transparansi akses data perpajakan wajib pajak pada ekosistem digital nasional. Tanpa adanya dokumen pembatalan formal tersebut, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan penunjukan pihak baru. Informasi penting mengenai penataan birokrasi ini dikutip pada Selasa (14/7/2026).

“Dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa baru untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sama, surat pencabutan SKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum wajib pajak menunjuk seorang kuasa baru,” bunyi Pasal 11 ayat (5) PMK 44/2026.

Baca Juga: S&P Pertahankan Rating Kredit Indonesia pada Level BBB

Tata Cara Penyampaian Melalui Coretax dan Kantor Pajak

Mengenai tata cara penyusunan dokumen, PMK 44/2026 telah menyediakan format baku pada Lampiran C yang dapat dibuat dalam bentuk dokumen elektronik ataupun berbentuk lembaran kertas (*hardcopy*). Bagi dokumen berbasis digital, penyampaian surat pencabutan SKK dapat dieksekusi secara langsung melalui platform Coretax DJP.

Sementara itu, apabila dokumen disusun dalam bentuk fisik kertas, berkas pembatalan tersebut harus diserahkan secara langsung oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Kebijakan ini mempertegas bahwa pembatalan penunjukan perwakilan berlaku efektif sejak tanggal dokumen diterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini tidak dapat diberlakukan secara surut (*retroaktif*), sehingga seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh perwakilan lama sebelum tanggal penerimaan berkas tetap dinyatakan sah secara administrasi.

Dampak langsung dari proses pembatalan ini adalah penghentian seluruh wewenang penanganan pajak perwakilan lama. Bersamaan dengan itu, hak akses perwakilan lama ke dalam platform Coretax DJP akan dicabut secara otomatis sejak tanggal pengakhiran pemberian kuasa tersebut.

Baca Juga: Airlangga: Insentif Pajak Perkuat Ekonomi Kelas Menengah

Ketentuan Tiga Pihak Penerima Kuasa dan Prinsip Non-Pelimpahan

Sebagai informasi tambahan dalam regulasi perpajakan nasional, terdapat tiga kelompok subjek hukum yang berhak ditunjuk oleh masyarakat pembayar pajak sebagai perwakilan resminya. Ketiga kelompok tersebut meliputi konsultan pajak profesional yang memiliki izin aktif, anggota keluarga dekat, serta kelompok pihak lain yang memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Penunjukan seluruh perwakilan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dokumen SKK merupakan bukti otorisasi formal yang diserahkan oleh pembayar pajak kepada seorang perwakilan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satu hal penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha adalah satu lembar SKK murni hanya berlaku untuk satu orang perwakilan saja. Selain itu, amanat yang telah diterima oleh seorang perwakilan dilarang keras untuk dilimpahkan kembali kepada pihak atau orang lain.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version