website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah berkomitmen penuh mengawal stabilitas fiskal nasional di tengah dinamisnya belanja negara sepanjang tahun berjalan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa realisasi defisit APBN 2026 dijamin tidak akan membengkak melebihi batas perkiraan (*outlook*) yang telah dipatok sebesar 2,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah pengetatan ini dipastikan menjadi prioritas utama pengelolaan keuangan negara pada paruh kedua tahun ini.

Purbaya bahkan menyatakan optimisme yang tinggi bahwa angka defisit riil akhir tahun berpotensi ditekan lebih rendah lagi daripada proyeksi tertulis tersebut. Syarat utamanya adalah seluruh paket kebijakan strategis yang dirumuskan eksekutif dapat dijalankan secara efektif serta efisien selama semester kedua. Otoritas terus melakukan pemantauan ketat atas pergerakan pos belanja kementerian dan lembaga negara.

Perbandingan Target Awal UU APBN dan Proyeksi Belanja Negara

Jika merujuk pada dokumen awal undang-undang, target defisit APBN 2026 awalnya dipatok sebesar 2,68% dari PDB atau secara nominal setara dengan Rp689,1 triliun. Namun, dalam dinamika perkembangannya, pemerintah memprediksi akan terjadi pelebaran pembiayaan akibat adanya eskalasi kebutuhan belanja negara yang mendesak. Berdasarkan hitungan *outlook* teranyar, defisit diproyeksikan bergeser menyentuh angka Rp734,3 triliun.

Angka pelebaran tersebut bersumber dari kalkulasi total belanja negara yang diperkirakan melambung hingga Rp3.942,4 triliun. Sementara itu, dari sisi penerimaan, *outlook* total pendapatan negara ditargetkan mampu mengumpulkan pundi-pundi senilai Rp3.208,1 triliun hingga tutup tahun. Ketimpangan ini yang kemudian coba diredam oleh bendahara negara agar tidak mengganggu stabilitas makroekonomi.

“Proyeksi kita kan sekarang itu batas paling atas segitu, defisitnya 2,85%. Ada kemungkinan kita bisa turunkan ke bawah lagi, tergantung dampak dari kebijakan yang baru kita jalankan kemarin,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Peran Saldo Anggaran Lebih dan Pembaruan Administrasi Coretax

Guna membendung potensi pelebaran yang tidak terkendali, Kemenkeu mengandalkan eksekusi dua instrumen kebijakan utama secara simultan. Langkah pertama yang ditempuh adalah mengoptimalkan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah pada jaringan bank Himbara dengan nilai total mencapai Rp400 triliun. Kebijakan likuiditas ini diyakini andal mendorong sektor pembiayaan komersial dan memacu aktivitas sektor riil.

Di samping manajemen likuiditas perbankan, instrumen kedua berfokus pada perbaikan sistem administrasi perpajakan yang dikelola Ditjen Pajak (DJP), yakni mematangkan keandalan *coretax system*. Pembenahan infrastruktur digital perpajakan ini dipandang sangat vital demi mendongkrak kualitas pangkalan data fiskal, mempercepat proses birokrasi, serta memperkuat tingkat kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.

Melalui sinergi tata kelola administrasi dan penguatan sektor riil tersebut, gangguan teknis minor yang sempat terjadi pada akhir bulan Mei hingga Juni diproyeksikan akan segera hilang sepenuhnya. Dengan hilangnya hambatan ekosistem digital tersebut, Purbaya optimistis roda ekonomi nasional akan kembali lari kencang. Hasil akhirnya diharapkan mampu mengamankan pos penerimaan negara dan menjaga stabilitas defisit APBN 2026.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version