JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus melakukan penguatan penataan administratif guna memastikan ketertiban hukum dan transparansi pelayanan publik. Bagi masyarakat yang ingin mendelegasikan urusan perpajakannya, draf regulasi terbaru menetapkan aturan formal yang lebih ketat. Wajib pajak yang memutuskan untuk menunjuk perwakilan dari unsur kekerabatan kini wajib melampirkan berkas bukti otentik di dalam lembar surat kuasa khusus mereka.
Langkah penertiban formil ini digulirkan secara terstruktur agar proses validasi identitas dan hubungan kekerabatan di kantor pajak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang pelaporan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kebijakan administratif ini resmi menjadi perhatian publik pada Sabtu (11/7/2026).
Pemberlakuan syarat dokumen pembuktian relasi keluarga ini secara rigid dikodifikasi di dalam payung hukum terbaru Kementerian Keuangan. Setiap berkas penunjukan perwakilan wajib tunduk pada parameter legalitas formil ini agar dapat diakui secara sah oleh petugas fiskal saat menjalankan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
“Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:…c. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan keluarga,” bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf c PMK 44/2026.
Dua Jenis Dokumen Pendukung Relasi Keluarga
Secara teknis operasional di lapangan, tata cara penyertaan berkas identitas kekerabatan ini dibagi menjadi dua opsi dokumen pendukung yang bersifat objektif. Pilihan pertama adalah dokumen berupa salinan kartu keluarga (KK). Lembar salinan KK ini wajib dilampirkan dengan syarat apabila anggota keluarga yang ditunjuk bertindak sebagai kuasa nyata-nyata tercantum dalam satu KK yang sama dengan wajib pajak pemberi kuasa.
Pilihan kedua ditujukan bagi kondisi hubungan keluarga yang memiliki catatan administratif terpisah. Apabila kerabat yang dipilih ternyata tidak tercantum dalam satu KK yang sama dengan wajib pajak pemberi kuasa, maka lembar surat kuasa khusus wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga di antara kedua belah pihak secara legal.
Pemerintah juga telah memberikan kemudahan formil berupa standardisasi format untuk menghindari kekeliruan penyusunan berkas mandiri. Wajib pajak dapat membuat surat pernyataan pembuktian relasi kekerabatan tersebut dengan mengikuti contoh format baku yang tercantum secara resmi dalam Lampiran B PMK 44/2026, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri dimaksud.
“Dokumen pendukung…berupa…surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dalam hal keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tidak tercantum dalam satu KK yang sama dengan pemberi kuasa,” sebut ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf b PMK 44/2026 guna mempertegas prosedur kepatuhan formal di lingkungan administrasi pajak.
Tiga Pihak yang Sah Menjadi Kuasa Wajib Pajak
Berdasarkan penegasan di dalam PMK 44/2026, negara mengklasifikasikan secara rigid bahwa hanya ada tiga pihak yang memegang hak legalitas untuk dapat ditunjuk bertindak sebagai kuasa dari wajib pajak. Ketiga pihak yang diperbolehkan tersebut meliputi kelompok konsultan pajak profesional yang memiliki izin konsultan pajak aktif, kelompok pihak lain di luar konsultan dan keluarga yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi, serta kelompok keluarga dekat.
Ruang lingkup klaster keluarga yang diperkenankan oleh ketentuan perpajakan nasional ini dibatasi secara ketat demi asas kepatuhan. Unsur keluarga yang dimaksud murni melingkupi hubungan pasangan suami, istri, atau seseorang yang memiliki pertalian hubungan sedarah maupun hubungan semenda lurus dan menyamping sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak pemberi kuasa.
Kendati demikian, kelompok rumpun domestik ini diberikan relaksasi istimewa oleh aturan fiskal dibandingkan perwakilan komersial. Anggota keluarga sah berhak penuh ditunjuk menjadi kuasa meskipun mereka tidak memiliki latar belakang keahlian perpajakan khusus atau sertifikasi tertentu, yang biasanya dibuktikan lewat kepemilikan izin konsultan pajak ataupun dokumen SKT.
Sebagai informasi tambahan, surat kuasa khusus merupakan lembar amanat formal yang diserahkan wajib pajak kepada individu tepercaya untuk mengeksekusi pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu secara spesifik selaras dengan undang-undang. Melalui bekal draf penunjukan yang sah ini, sang perwakilan memiliki legitimasi hukum untuk mendampingi dan menuntaskan urusan perpajakan sesuai dengan rincian kewenangan yang tercantum di dalam lembar amanat tersebut.













