website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 9 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tertibkan Administrasi Fiskal, Jawa Barat Mobilisasi Satgas Buru Kendaraan KTMDU

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 9, 2026
in Regional
0 0
0
Tertibkan Administrasi Fiskal, Jawa Barat Mobilisasi Satgas Buru Kendaraan KTMDU
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan operasi penelusuran taktis berskala luas untuk menyisir status hukum kendaraan yang menunggak pajak. Langkah jemput bola ini dilakukan dengan memobilisasi petugas Samsat langsung ke permukiman warga guna memverifikasi validitas data Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Langkah penertiban dari pintu ke pintu (*door-to-door*) ini diambil guna mengikis tingginya angka anomali data kepemilikan aset transportasi di wilayah Jawa Barat. Akumulasi data usang atau tidak akurat dinilai menjadi barikade utama yang menghambat optimalisasi proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengaburkan peta perencanaan kebijakan transportasi makro regional.

Status KTMDU sendiri disematkan secara resmi oleh otoritas fiskal kepada kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdeteksi melewatkan siklus registrasi tahunan atau belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui skema verifikasi faktual ini, pemerintah daerah berupaya memastikan apakah aset tersebut masih aktif beroperasi, telah berpindah tangan, atau dalam kondisi rusak total.

Baca Juga: Inkubasi Bisnis DJP Jakarta Barat Pacu UMKM Naik Kelas Lewat BDS 2026

Guna mengeliminasi resistensi sosial dan kekhawatiran publik di lapangan, Bapenda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk menyambut baik kehadiran para petugas yang membawa surat pemberitahuan resmi tersebut. Manajemen operasional ini ditegaskan murni sebagai instrumen pemutakhiran basis data kepatuhan administrasi, bukan sebuah tindakan koersif atau represif hukum.

“Kedatangan petugas penelusuran KTMDU bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbarui data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.”

— Bapenda Jawa Barat

Edukasi Fiskal Proaktif Demi Akselerasi Pembangunan Regional

Selain melakukan pencocokan data fisik, satgas penelusur KTMDU di lapangan memegang mandat ganda sebagai agen edukasi perpajakan proaktif. Mereka bertugas memberikan asistensi langsung mengenai pentingnya melakukan registrasi ulang kendaraan secara berkala serta memaparkan skema kemudahan pembayaran yang kini telah terintegrasi secara digital.

Baca Juga: Blokade BBM Bersubsidi bagi Penunggak PKB di NTT Resmi Tetap Diberlakukan

Pemerintah daerah menggarisbawahi bahwa kontribusi finansial dari sektor PKB merupakan pilar fundamental dalam menopang keberlanjutan penyediaan fasilitas publik. Dengan memberikan informasi yang jujur dan valid kepada petugas, masyarakat secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban birokrasi sekaligus mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

Akurasi Basis Data: Keberhasilan program jangka panjang ini bertumpu pada transparansi pemilik kendaraan. Validitas informasi yang diberikan secara sukarela akan meminimalkan risiko kekeliruan pencatatan sistem perpajakan di masa depan.

Melalui penguatan pengawasan yang humanis ini, Pemprov Jawa Barat optimistis mampu membangun ekosistem perpajakan daerah yang lebih sehat, akuntabel, dan tepercaya, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap kepemilikan aset bergerak.

Sumber Terkait:

  • Bapenda Provinsi Jawa Barat
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

July 9, 2026
Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

July 9, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Buat Surat Pernyataan Omzet Merchant Marketplace

July 9, 2026
Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

July 9, 2026

Recent News

Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

July 9, 2026
Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

July 9, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Buat Surat Pernyataan Omzet Merchant Marketplace

July 9, 2026
Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

July 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version