JAKARTA – Lembaga pemeriksa eksternal negara memberikan catatan kritis terhadap mekanisme distribusi pendanaan dari pusat ke daerah. Berdasarkan hasil audit terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti beberapa aspek mendasar mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah, khususnya terkait ketepatan draf formulasi celah fiskal daerah.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun buku 2025, salah satu klaster permasalahan utama yang mendapatkan atensi ketat BPK ialah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil dari celah fiskal daerah di berbagai wilayah yurisdiksi lokal.
Penyempurnaan Formula DAU Negatif untuk Mengikis Ketimpangan
Ketidakakuratan data pemetaan sirkulasi anggaran ini dikhawatirkan dapat menghambat akselerasi kemandirian ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten. BPK memandang jajaran kementerian keuangan perlu merombak draf pembagian porsi penyeimbangan fiskal agar berkeadilan.
“Pemerintah perlu menyempurnakan mekanisme pengalokasian DAU, khususnya bagi daerah dengan celah fiskal negatif, agar cita-cita mulia untuk mengikis ketimpangan keuangan antardaerah dapat terwujud secara nyata dan optimal,” tegas Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, saat memaparkan LHP kepada publik, dikutip pada Minggu (5/7/2026).
Budi menambahkan, proses pemeriksaan menyeluruh atas dokumen LKPP ini diharapkan mampu mendukung program pemerataan pembangunan nasional, memperkuat kapasitas kuantitatif fiskal, serta menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara inklusif. Lembar LKPP tidak sekadar merepresentasikan kinerja teknis pengelolaan keuangan di tingkat kementerian, melainkan instrumen untuk melihat bagaimana instrumen makro diterjemahkan menjadi program nyata terpadu yang menjangkau seluruh pelosok negeri.
Kualitas Belanja Pemda dan Rincian Opini WTP LKPP 2025
Di tengah dinamika kebutuhan pembiayaan pembangunan yang masif serta semakin terbatasnya ruang gerak anggaran, pengelolaan pos APBN dan APBD dituntut wajib berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, BPK mendorong jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengerek kualitas belanja (*spending better*) dengan mengarahkan seluruh sumber daya dana pada program-program prioritas daerah yang memberikan stimulus manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat.
Sebagai informasi runtutan waktu penyerahan berkas, BPK secara resmi telah menyerahkan dokumen LHP LKPP 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 30 Juni 2026. Atas laporan keuangan tersebut, BPK memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap draf konsolidasi LKPP 2025.
Jika dibedah secara terperinci, opini WTP tersebut diberikan secara mutlak kepada 97 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN). Kendati demikian, laporan mencatat terdapat 1 lembaga yang harus puas memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor negara, yaitu Badan Pangan Nasional (Bapanas). Evaluasi administratif berkala ini diharapkan memacu percepatan tata kelola penyerahan dana transfer daerah ke arah yang jauh lebih presisi dan bebas bias.













