website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 8 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BPK Soroti Alokasi DAU Belum Cerminkan Celah Fiskal Daerah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 8, 2026
in Nasional
0 0
0
BPK Soroti Alokasi DAU Belum Cerminkan Celah Fiskal Daerah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Lembaga pemeriksa eksternal negara memberikan catatan kritis terhadap mekanisme distribusi pendanaan dari pusat ke daerah. Berdasarkan hasil audit terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti beberapa aspek mendasar mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah, khususnya terkait ketepatan draf formulasi celah fiskal daerah.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun buku 2025, salah satu klaster permasalahan utama yang mendapatkan atensi ketat BPK ialah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil dari celah fiskal daerah di berbagai wilayah yurisdiksi lokal.

Baca Juga: Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

Penyempurnaan Formula DAU Negatif untuk Mengikis Ketimpangan

Ketidakakuratan data pemetaan sirkulasi anggaran ini dikhawatirkan dapat menghambat akselerasi kemandirian ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten. BPK memandang jajaran kementerian keuangan perlu merombak draf pembagian porsi penyeimbangan fiskal agar berkeadilan.

“Pemerintah perlu menyempurnakan mekanisme pengalokasian DAU, khususnya bagi daerah dengan celah fiskal negatif, agar cita-cita mulia untuk mengikis ketimpangan keuangan antardaerah dapat terwujud secara nyata dan optimal,” tegas Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, saat memaparkan LHP kepada publik, dikutip pada Minggu (5/7/2026).

Budi menambahkan, proses pemeriksaan menyeluruh atas dokumen LKPP ini diharapkan mampu mendukung program pemerataan pembangunan nasional, memperkuat kapasitas kuantitatif fiskal, serta menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara inklusif. Lembar LKPP tidak sekadar merepresentasikan kinerja teknis pengelolaan keuangan di tingkat kementerian, melainkan instrumen untuk melihat bagaimana instrumen makro diterjemahkan menjadi program nyata terpadu yang menjangkau seluruh pelosok negeri.

Kualitas Belanja Pemda dan Rincian Opini WTP LKPP 2025

Di tengah dinamika kebutuhan pembiayaan pembangunan yang masif serta semakin terbatasnya ruang gerak anggaran, pengelolaan pos APBN dan APBD dituntut wajib berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, BPK mendorong jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengerek kualitas belanja (*spending better*) dengan mengarahkan seluruh sumber daya dana pada program-program prioritas daerah yang memberikan stimulus manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

Sebagai informasi runtutan waktu penyerahan berkas, BPK secara resmi telah menyerahkan dokumen LHP LKPP 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 30 Juni 2026. Atas laporan keuangan tersebut, BPK memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap draf konsolidasi LKPP 2025.

Jika dibedah secara terperinci, opini WTP tersebut diberikan secara mutlak kepada 97 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN). Kendati demikian, laporan mencatat terdapat 1 lembaga yang harus puas memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor negara, yaitu Badan Pangan Nasional (Bapanas). Evaluasi administratif berkala ini diharapkan memacu percepatan tata kelola penyerahan dana transfer daerah ke arah yang jauh lebih presisi dan bebas bias.

Sumber Terkait:

  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

July 8, 2026
Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

Menkeu Janji Beri Tambahan Alokasi TKD untuk Gaji PPPK

July 8, 2026
Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

July 8, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

July 8, 2026

Recent News

RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

July 8, 2026
Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

Menkeu Janji Beri Tambahan Alokasi TKD untuk Gaji PPPK

July 8, 2026
Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

July 8, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

July 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version