website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Membuat Bupot PPh Unifikasi UMKM via Coretax

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 6, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi sistem coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan signifikan dalam simplifikasi administrasi pemotongan pajak di Indonesia. Bagi pelaku usaha yang bertransaksi dengan wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di atas Rp500 juta, kini wajib memahami tata cara penerbitan dokumen pemotongan secara digital melalui sistem terbaru ini guna menerbitkan bupot PPh unifikasi secara valid.

Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu atau pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sejatinya dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Mekanisme pelunasan PPh Final UMKM ini dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu disetor sendiri secara mandiri oleh wajib pajak bersangkutan, atau dipotong langsung oleh pihak pemotong pajak saat melangsungkan transaksi bisnis.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

Urgensi Surat Keterangan dan Validasi Otomatis Coretax

Sesuai dengan ketentuan operasional, pemotong pajak yang bertransaksi dengan wajib pajak UMKM wajib melakukan pemotongan PPh Final dengan tarif sebesar 0,5%. Hal krusial yang wajib diperhatikan adalah pemotongan dengan tarif khusus ini hanya sah dilakukan apabila pelaku UMKM memiliki Surat Keterangan (Suket) yang sah dan aktif.

Suket tersebut merupakan dokumen resmi yang menerangkan bahwa wajib pajak bersangkutan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026. Oleh karena itu, status suket wajib pajak UMKM menjadi sangat penting untuk ditinjau terlebih dahulu karena berpengaruh langsung pada perlakuan pemajakannya.

Seiring dengan berlakunya coretax, fasilitas perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak secara otomatis akan terintegrasi ke dalam sistem e-Bupot pihak pemotong. Pemotong pajak kini tidak perlu lagi memasukkan nomor suket secara manual, karena opsi fasilitas tersebut akan langsung muncul di sistem apabila suket wajib pajak UMKM tercatat aktif di database DJP.

“Fasilitas tersebut akan otomatis muncul dan dapat dipilih apabila wajib pajak UMKM memiliki suket yang tercatat di sistem coretax. Jika wajib pajak UMKM tidak memiliki suket, maka opsi tersebut tidak akan muncul,” demikian klarifikasi teknis draf operasional sistem coretax DJP.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Langkah Pengisian Formulir BPPU untuk Informasi Umum dan PPh

Atas aktivitas pemotongan tersebut, pihak pemotong wajib menerbitkan bupot PPh unifikasi formal. Berdasarkan lampiran regulasi PER-11/PJ/2025, dokumen yang diterbitkan berupa Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar atau Formulir BPPU. Proses ini diawali dengan masuk (*login*) ke akun Coretax DJP milik pemotong, memilih menu e-Bupot, masuk ke submenu BPPU, dan mengeklik tombol “+Create eBupot BPU”.

Sistem kemudian akan menampilkan lembar formulir digital “EBUPOT BPU” yang memuat tiga bagian utama. Pada bagian pertama, yaitu **Informasi Umum**, pemotong harus melengkapi sejumlah kolom identitas secara saksama:

  • Masa pajak*: Tentukan masa dan tahun pajak yang sesuai melalui menu dropdown, misalnya memilih masa Juni 2026.
  • Status*: Kolom ini akan terisi secara otomatis oleh sistem (*non-editable*).
  • Nomor identitas WP*: Masukkan NPWP atau NIK milik pihak UMKM penerima penghasilan.
  • Nama*: Kolom nama akan langsung terisi otomatis oleh sistem berdasarkan validasi NPWP/NIK (*non-editable*).
  • NITKU*: Tentukan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha penerima penghasilan pada opsi dropdown yang tersedia.

Setelah bagian identitas umum rampung, pemotong beralih ke bagian kedua yaitu **Pajak Penghasilan (Rp)**. Pada bagian penentuan nilai fiskal ini, isian wajib disesuaikan dengan panduan baku berikut:

  • Fasilitas Pajak yang Dimiliki*: Pilih opsi “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” yang muncul otomatis dari sistem coretax.
  • Nama Objek Pajak*: Klik dan pilih opsi “Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00”.
  • Jenis Pajak*, Kode Objek Pajak*, Sifat Pajak*: Sistem otomatis mengunci jenis “Pasal 4 ayat 2”, kode objek “28-423-01”, serta sifat “Final” (*non-editable*).
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)*: Input nilai nominal bruto penghasilan riil yang dibayarkan kepada pihak UMKM.
  • Tarif (%)* & Pajak Penghasilan*: Sistem akan mengunci tarif 0,5% dan menghitung nilai PPh terutang secara otomatis.
  • KAP*: Kode Akun Pajak otomatis terkunci pada kombinasi angka “411128-100”.
Baca Juga: Panduan Registrasi Coretax Bagi Perwakilan Asing

Penyelesaian Dokumen Referensi dan Penerbitan Bukti Potong

Tahap terakhir dari rangkaian pengisian ini bergeser pada bagian ketiga, yakni komponen **Dokumen Referensi**. Pada bagian penutup ini, pemotong pajak wajib mengisi kolom jenis dokumen yang menjadi dasar hukum atau basis transaksi penerbitan bukti potong, seperti memilih opsi surat tagihan (*invoice*), memasukkan nomor dokumen referensi secara manual, menginput tanggal pembuatan dokumen, serta memilih opsi NITKU milik pemotong penghasilan.

Apabila seluruh rangkaian kolom informasi tersebut telah terisi dengan lengkap dan akurat, langkah berikutnya adalah mengeklik tombol “Submit” di bagian bawah halaman. Jika data berhasil terekam tanpa ada kesalahan sistem, layar coretax akan memunculkan notifikasi konfirmasi berupa teks “Success. Save data successfully”.

Setelah pengisian sukses, draf berkas tersebut akan langsung masuk dan terdata di dalam tabel menu “BPPU Belum Terbit”. Untuk merampungkan proses penerbitan secara legal, pemotong cukup mencentang kotak pilihan (*check box*) di samping data draf bupot yang sesuai, kemudian mengeklik tombol “Terbitkan” yang terletak di bagian atas halaman, sehingga dokumen **bupot PPh unifikasi** tersebut resmi berpindah ke dalam menu utama “Telah Terbit”.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

July 6, 2026
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Mobilisasi Aparat Gabungan, Aceh Tengah Sisir Sektor Kuliner Guna Amankan Penerimaan PBJT

July 6, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Membuat Bupot PPh Unifikasi UMKM via Coretax

July 6, 2026
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Tegakkan Aturan Fiskal, Pemkot Lampung Segel Puluhan Restoran dan Reklame Nakal

July 6, 2026

Recent News

Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

July 6, 2026
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Mobilisasi Aparat Gabungan, Aceh Tengah Sisir Sektor Kuliner Guna Amankan Penerimaan PBJT

July 6, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Membuat Bupot PPh Unifikasi UMKM via Coretax

July 6, 2026
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Tegakkan Aturan Fiskal, Pemkot Lampung Segel Puluhan Restoran dan Reklame Nakal

July 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version