Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

PMK 37/2025: Pajak Online Tak Tambah Beban Pedagang

Johannes Albert by Johannes Albert
August 25, 2025
in Regional
0 0
0
PMK 37/2025: Pajak Online Tak Tambah Beban Pedagang
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, PajakNow.id – Pemerintah menegaskan aturan baru dalam PMK 37/2025 tidak menambah beban pajak bagi pedagang online. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, bukan mengenakan pajak baru.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ismi Megasari, penyuluh pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, dalam kegiatan sosialisasi PMK 37/2025, Minggu (24/8/2025). “Kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi. Ini bukanlah pajak baru. Pajaknya tetap sama, hanya mekanismenya yang berubah. Pemotongan oleh marketplace justru mempermudah penjual,” ujarnya.

Baca juga: IKPI Perkuat Edukasi Pajak Gratis Dukung Target 2026

Pajak Bisa Dikreditkan

Ismi menambahkan, potongan PPh Pasal 22 nantinya bisa dikreditkan atau menjadi pengurang dalam pelaporan SPT Tahunan. Artinya, pedagang tidak perlu menaikkan harga barang hanya karena ada potongan di awal.

“Sehingga secara keseluruhan, tidak ada tambahan beban pajak yang harus dibayarkan.”

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap pedagang semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus terbebani administrasi yang rumit.

Baca juga: IKPI Gelar LCC Pajak Nasional, Literasi Pajak Jadi Prioritas

Marketplace yang Ditunjuk

Ismi menjelaskan, tidak semua platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hanya marketplace yang memiliki escrow account atau rekening penampung bersama yang akan ditetapkan, seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.

Sementara itu, platform yang hanya berfungsi sebagai perantara tanpa memproses pembayaran, misalnya Facebook Marketplace, Instagram, atau OLX, tidak akan menjadi pemungut pajak.

Ada Pengecualian

Tidak semua pedagang online akan dipotong PPh Pasal 22. Beberapa pihak yang dikecualikan antara lain:

  • Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  • Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • Penjualan barang atau jasa tertentu yang diatur khusus.

Baca juga: Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025

Dorong Kepatuhan dan Ekonomi Digital

Penyuluh pajak Dendi Amrin menambahkan, penting bagi pedagang memahami aturan ini secara menyeluruh. Menurutnya, e-commerce justru berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi nasional jika dikelola transparan.

“Penjual online seharusnya tidak hanya bangga dengan omzet, tetapi juga bangga bahwa mereka turut berkontribusi melalui PPh Pasal 22 untuk membangun negeri,” ujarnya. Dengan pendekatan kolaboratif, lanjut Dendi, pemerintah berharap PMK 37/2025 mempermudah kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha.

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 37/2025
Tags: DJPliterasi pajakmarketplacepajak onlinePMK 37/2025PPh 22
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Gaikindo: Pangsa BEV RI Hampir 10% Semester I/2025

Gaikindo: Pangsa BEV RI Hampir 10% Semester I/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version