PADANG, PajakNow.id – Pemerintah menegaskan aturan baru dalam PMK 37/2025 tidak menambah beban pajak bagi pedagang online. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, bukan mengenakan pajak baru.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ismi Megasari, penyuluh pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, dalam kegiatan sosialisasi PMK 37/2025, Minggu (24/8/2025). “Kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi. Ini bukanlah pajak baru. Pajaknya tetap sama, hanya mekanismenya yang berubah. Pemotongan oleh marketplace justru mempermudah penjual,” ujarnya.
Baca juga: IKPI Perkuat Edukasi Pajak Gratis Dukung Target 2026
Pajak Bisa Dikreditkan
Ismi menambahkan, potongan PPh Pasal 22 nantinya bisa dikreditkan atau menjadi pengurang dalam pelaporan SPT Tahunan. Artinya, pedagang tidak perlu menaikkan harga barang hanya karena ada potongan di awal.
“Sehingga secara keseluruhan, tidak ada tambahan beban pajak yang harus dibayarkan.”
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap pedagang semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus terbebani administrasi yang rumit.
Baca juga: IKPI Gelar LCC Pajak Nasional, Literasi Pajak Jadi Prioritas
Marketplace yang Ditunjuk
Ismi menjelaskan, tidak semua platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hanya marketplace yang memiliki escrow account atau rekening penampung bersama yang akan ditetapkan, seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.
Sementara itu, platform yang hanya berfungsi sebagai perantara tanpa memproses pembayaran, misalnya Facebook Marketplace, Instagram, atau OLX, tidak akan menjadi pemungut pajak.
Ada Pengecualian
Tidak semua pedagang online akan dipotong PPh Pasal 22. Beberapa pihak yang dikecualikan antara lain:
- Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
- Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Penjualan barang atau jasa tertentu yang diatur khusus.
Baca juga: Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025
Dorong Kepatuhan dan Ekonomi Digital
Penyuluh pajak Dendi Amrin menambahkan, penting bagi pedagang memahami aturan ini secara menyeluruh. Menurutnya, e-commerce justru berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi nasional jika dikelola transparan.
“Penjual online seharusnya tidak hanya bangga dengan omzet, tetapi juga bangga bahwa mereka turut berkontribusi melalui PPh Pasal 22 untuk membangun negeri,” ujarnya. Dengan pendekatan kolaboratif, lanjut Dendi, pemerintah berharap PMK 37/2025 mempermudah kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha.