JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi melantik tiga orang pimpinan tinggi madya eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu (1/7/2026). Langkah penyegaran struktural di bendahara negara ini menempatkan jajaran pejabat baru Kemenkeu pada pos-pos penugasan yang sangat strategis bagi keberlanjutan instrumen fiskal nasional.
Ketiga figur yang dipercaya mengemban amanah baru tersebut meliputi Sudarto yang menempati posisi sebagai Dirjen Anggaran, Evita Manthovani sebagai Dirjen Kekayaan Negara, serta Herman Saheruddin sebagai Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Penetapan identitas dan jabatan para dirjen baru tersebut tertuang secara resmi di dalam Keputusan Presiden RI No. 79/TPA/Tahun 2026.
Tuntutan Etos Kerja Tinggi dan Optimalisasi Aset Negara
Setelah memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan, Purbaya menyampaikan pesan mendalam kepada para pejabat yang baru dilantik agar mampu menjalankan peran dengan kapasitas terbaik mereka. Otoritas fiskal menuntut agar seluruh jajaran Kemenkeu senantiasa meningkatkan akselerasi kerja, bergerak lebih cepat, efektif, bersih, serta menjaga marwah integritas dengan etos kerja yang tinggi.
Secara khusus kepada Dirjen Kekayaan Negara yang baru, Purbaya menegaskan agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak lagi sekadar terjebak pada tugas rutin administratif berupa pencatatan, penjagaan, dan pengadministrasian kekayaan negara. DJKN diinstruksikan melangkah maju untuk memegang mandat penting sebagai *strategic asset manager* sekaligus *value creator* untuk seluruh lini aset milik negara.
Langkah penataan ulang harus segera dieksekusi terhadap berbagai portofolio aset negara, terutama mengidentifikasi mana saja aset yang dinilai belum optimal, berstatus menganggur (*idle*), maupun yang masuk kategori *underutilized*. Optimalisasi pemanfaatan aset-aset tersebut diharapkan mampu menjadi motor penopang program pembangunan nasional yang produktif tanpa harus membebani kas negara melalui penambahan belanja modal baru.
“Hari ini saya melantik 3 pejabat pimpinan tinggi madya pada posisi yang sangat strategis, yaitu Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Dirjen Anggaran,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara pelantikan tersebut.
Penguatan UU P2SK dan Penegasan Batas Defisit APBN
Selanjutnya, Menkeu memberikan instruksi taktis kepada unit vertikal yang dipimpin oleh Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Fokus utama klaster ini adalah memperkuat koordinasi lintas instansi secara intensif bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam KSSK, termasuk dengan DPR serta kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam mengimplementasikan UU P2SK beserta seluruh regulasi turunannya.
Purbaya menekankan agar setiap penyusunan analisis ekonomi di sektor finansial wajib bersandarkan pada basis data terbaru, jernih, dan memiliki keberanian untuk menyampaikan profil risiko secara apa adanya. Apabila terdeteksi munculnya tekanan pada fluktuasi nilai tukar, kondisi likuiditas, dinamika pasar modal, maupun arus modal, jajaran pejabat baru Kemenkeu di unit ini harus mampu memberikan peringatan dini (*early warning*) serta rekomendasi kebijakan yang dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, ekspektasi besar diletakkan di pundak Dirjen Anggaran yang baru untuk mengawal ketat disiplin fiskal serta menjaga kualitas belanja negara (*quality of spending*). Menkeu menginstruksikan agar seluruh rencana pengeluaran dijalankan secara konsisten sesuai perencanaan awal, dan melarang keras tindakan menggelontorkan anggaran belanja tambahan secara sembarangan tanpa urgensi yang jelas.
Setiap usulan kebutuhan anggaran yang diajukan kepada bendahara negara wajib melewati proses pengujian dan peninjauan mendalam terlebih dahulu. Evaluasi ketat ini dinilai krusial demi kelangsungan kesinambungan APBN serta guna menjaga agar defisit anggaran negara tetap terjaga aman dan tidak melampaui batas konstitusional maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Saya sering mengingatkan tidak semua permintaan anggaran harus dipenuhi, yang harus kita penuhi adalah program yang benar-benar prioritas, siap dilaksanakan, berdampak bagi rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Purbaya memberikan penegasan sebagai penutup arahannya.












