website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Tunjuk 4 Marketplace Pungut PPh Pedagang Online

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Batas Waktu Penyampaian LKPM Usaha Kecil Semester I 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memulai langkah awal penataan administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital tanah air. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi implementasi awal atas kewajiban hukum pemungutan PPh pedagang online melalui perantara platform elektronik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang berlaku per 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Widjayanto pada Rabu (01/07/2026) menyatakan bahwa pada fase pertama ini, otoritas menetapkan empat korporasi besar sebagai agen pemungut resmi. Keempat *marketplace* tersebut ditunjuk dengan mempertimbangkan aspek kesiapan infrastruktur sistem internal serta pemenuhan kriteria volume bisnis yang telah digariskan pemerintah.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp6,81 Triliun

Kriteria Volume Transaksi dan Batas Waktu Penyesuaian Sistem

Adapun empat platform e-commerce yang resmi ditunjuk oleh pemerintah adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Bimo Widjayanto merinci bahwa kriteria platform yang wajib memungut PPh pedagang online adalah yang mencatatkan nilai transaksi bruto di atas Rp600 juta dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Selain itu, platform yang memiliki catatan *traffic* akses melampaui 12.000 kunjungan dalam setahun juga masuk dalam kriteria penunjukan ini.

Sesuai dengan ketentuan operasional yang tertuang dalam Pasal 17 PMK 37/2025, pihak *marketplace* berkewajiban mengeksekusi pemungutan terhitung satu bulan sejak tanggal penunjukan resmi diterbitkan. Dengan demikian, keempat platform tersebut akan secara efektif memungut PPh Pasal 22 atas transaksi para mitra penjual mulai 1 Agustus 2026.

Menanggapi draf keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyampaikan bahwa jajaran manajemen *marketplace* telah menerima surat ketetapan formal dari pemerintah per tanggal 1 Juli. Pihak asosiasi memastikan akan memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menyinkronkan draf teknologi mereka dengan aturan baru.

“Penunjukan sudah diterima 1 juli. Artinya kami masih punya waktu 1 bulan untuk penyesuaian sistem dan komunikasi dengan seller,” ungkap Ketua Umum idEA, Budi Primawan.

Baca Juga: Sidang UU KUP: Ahli Soroti Aturan Pembatalan SKP di MK

Penkesan Skema Administrasi Pajak dan Proteksi Omzet Kecil

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pajak kembali memberikan penegasan hukum guna meredam simpang siur informasi di tengah masyarakat. Bimo menegaskan bahwa implementasi pemotongan PPh pedagang online via platform PMSE ini sama sekali bukanlah bentuk pengenaan objek pajak baru. Para pedagang yang sebelumnya berkewajiban menghitung dan melakukan penyetoran pajaknya secara mandiri, kini proses administrasinya dialihkan langsung melalui sistem pemotongan otomatis oleh *marketplace*.

“Ini hanya penyesuaian administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan cara transaksi masyarakat,” jelas Bimo Widjayanto mengklarifikasi esensi dari aturan baru tersebut. Di samping itu, draf regulasi ini tetap memberikan jaminan proteksi dan relaksasi khusus bagi para pelaku usaha mikro dan pedagang kecil di platform digital.

Pemerintah menetapkan bahwa pedagang dengan jumlah peredaran bruto atau omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban pemungutan pajak ini. Agar bisa mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut, para pelaku usaha cukup menyerahkan surat pernyataan formal mengenai profil omzet mereka kepada pihak penyedia platform *marketplace*.

Klausul Escrow Account dan Perlakuan Kredit Pajak Tahunan

Sebagai informasi latar belakang regulasi, PMK 37/2025 ini pada awalnya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan secara resmi per tanggal 14 Juli 2025. Di dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 37/2025, diatur bahwa pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menggunakan fasilitas rekening eskro (*escrow account*) untuk menampung perputaran dana penghasilan transaksi, dengan kriteria detail yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pajak.

Terkait perlakuan akuntansi perpajakannya, bagi para pedagang digital yang menggunakan metode perhitungan PPh berdasarkan ketentuan umum, maka potongan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh *marketplace* tersebut berstatus sah untuk diperlakukan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final, nominal PPh Pasal 22 yang dipotong dapat diklaim sebagai bagian dari pelunasan PPh Final terutang mereka saat pelaporan SPT.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Recent News

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version