MATARAM – Pemerintah pusat terus melangsungkan berbagai terobosan strategis demi mengoptimalkan roda pendapatan asli daerah melalui tata kelola basis data yang presisi. Langkah konkret ini diwujudkan dengan memperkuat sinkronisasi sistem antara sektor pertanahan dan perpajakan fiskal untuk mendongkrak penerimaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) nasional.
Upaya reformasi administrasi ini ditempuh secara matang tanpa melakukan penyesuaian tarif sama sekali, sehingga tidak membebani kondisi ekonomi masyarakat luas. Fokus utama kebijakan ini bertumpu sepenuhnya pada peningkatan akurasi serta keandalan integrasi basis data perpajakan lintas instansi pemerintah.
Ketidaksesuaian Data Lapangan Hambat Serapan Pajak Daerah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini kendala tumpang tindih berkas di lapangan masih jamak dijumpai. Otoritas mencatat adanya jurang ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara data spasial pertanahan dengan catatan data objek pajak riil.
Hambatan struktural tersebut berdampak langsung pada kebocoran potensi penerimaan asli daerah (PAD) secara nasional. Kondisi tidak sinkron inilah yang menyebabkan potensi optimal dari capaian nominal penerimaan PBB di berbagai wilayah kabupaten maupun kota belum mampu terserap secara maksimal.
“Penyelarasan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu mendongkrak penerimaan PBB secara signifikan, bahkan hingga tiga kali lipat tanpa perlu menaikkan tarif yaitu sepenuhnya berasal dari perbaikan dan validasi data,” jelas Nusron Wahid saat berbicara di Rapat Koordinasi Kementerian ATR/BPN di Mataram, Nusa Tenggara Barat (Jumat, 10/04/2026).
Sinergi NIB dan NOP Wujudkan Keadilan Beban Fiskal
Nusron memaparkan bahwa cetak biru integrasi data terpadu antara NIB dan NOP menjadi instrumen kunci untuk mendandani kualitas basis data perpajakan daerah. Melalui formula penyelarasan tersebut, koordinat serta luasan dari setiap bidang tanah milik masyarakat dapat teridentifikasi secara jauh lebih akurat oleh sistem.
Keandalan penataan data tersebut secara otomatis akan meminimalkan potensi duplikasi sertifikat, mereduksi kesalahan pencatatan manual, sekaligus menyisir objek pajak potensial yang belum terdaftar. Langkah perbaikan data terintegrasi ini terbukti andal meningkatkan pendapatan daerah beberapa kali lipat secara instan seiring meningkatnya kelengkapan data.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketidaksinkronan data selama ini tidak sekadar melesapkan potensi pendapatan kas daerah, melainkan memicu rasa ketidakadilan fiskal di lapangan. Objek pajak yang tidak terdata dengan akurat mengakibatkan distribusi beban ketetapan pajak di tengah masyarakat menjadi tidak proporsional.
Menutup pernyataannya, Nusron menegaskan bahwa program sinkronisasi data lintas sektor ini ditargetkan mampu membangun fondasi perpajakan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ia menggarisbawahi bahwa menaikkan performa pendapatan negara tidak selalu harus ditempuh melalui jalur instan perubahan tarif, melainkan melalui penguatan tata kelola administrasi data.













