website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Akhiri Era Insentif Penuh, NTB Siap Pungut Pajak Kendaraan Listrik

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 1, 2026
in Regional
0 0
0
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak: Akhiri Era Insentif Penuh, NTB Siap Pungut Pajak Kendaraan Listrik

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah fiskal progresif dengan menyusun kerangka regulasi baru yang menyasar ekosistem kendaraan listrik (*electric vehicle*). Langkah ini ditempuh melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak daerah guna menciptakan asas keadilan publik serta mengamankan pembiayaan jangka panjang untuk pemeliharaan infrastruktur jalan raya.

Kebijakan ini menandai babak baru bagi lanskap transportasi hijau di NTB. Selama ini, kendaraan listrik menikmati berbagai keistimewaan fiskal berupa pembebasan pajak demi merangsang adopsi pasar. Namun, seiring meningkatnya populasi kendaraan senyap tersebut di aspal publik, pemerintah daerah menilai sudah saatnya seluruh pengguna jalan berkontribusi secara proporsional terhadap fasilitas negara.

Baca Juga: Pajak: Amankan Fiskal Rp20 Miliar, Riau Desak Eksekusi Agresif di Kuansing

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa instrumen baru ini bukan bertujuan untuk menekan pertumbuhan industri hijau, melainkan murni untuk pemerataan beban pembangunan. Kendati aturan ini akan segera disahkan, tarif yang dibebankan dipastikan berada di bawah tarif kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

“Iya, jadi memang kendaraan listrik ini belum dikenakan pajak. Karena itu, kita masukkan sebagai instrumen baru dalam perda pajak kita yang baru. Besok kita kenakan juga, karena mereka kan menggunakan jalan juga. Minimal pajaknya itu kan untuk pemeliharaan jalan.”

— Baiq Nelly Yuniarti, Plt. Kepala Bappenda NTB

Tuntutan Kesetaraan Regulasi dan Lonjakan Masif Konsumsi Energi

Inisiasi pengenaan pajak ini juga merespons dinamika pasar dan aspirasi dari para pelaku usaha otomotif konvensional. Para dealer kendaraan non-listrik mendesak adanya level bermain yang setara (*level playing field*) agar tidak terjadi ketimpangan regulasi yang terlalu ekstrem, yang berpotensi mendistorsi peta kompetisi bisnis transportasi di daerah.

Boombing Tren Kendaraan Listrik: Data PLN Unit Induk Wilayah NTB mencatat lonjakan konsumsi daya di SPKLU yang sangat masif, meroket dari 4.249,64 kWh pada Mei 2025 menjadi 32.522,42 kWh pada Mei 2026.

Baca Juga: Pajak: Sanksi Blokir BBM Subsidi Penunggak PKB di NTT Pemicu Kontraksi Ekonomi

Saat ini, rancangan perda tersebut masih tertahan di meja evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Otoritas fiskal NTB menyatakan implementasi pemungutan pajak kendaraan listrik ini baru akan dieksekusi secara efektif setelah dokumen regulasi tersebut resmi diundangkan dan ditandatangani oleh otoritas pusat dalam waktu dekat.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Recent News

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version