Akhiri Era Insentif Penuh, NTB Siap Pungut Pajak Kendaraan Listrik

Pajak: Akhiri Era Insentif Penuh, NTB Siap Pungut Pajak Kendaraan Listrik

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah fiskal progresif dengan menyusun kerangka regulasi baru yang menyasar ekosistem kendaraan listrik (*electric vehicle*). Langkah ini ditempuh melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak daerah guna menciptakan asas keadilan publik serta mengamankan pembiayaan jangka panjang untuk pemeliharaan infrastruktur jalan raya.

Kebijakan ini menandai babak baru bagi lanskap transportasi hijau di NTB. Selama ini, kendaraan listrik menikmati berbagai keistimewaan fiskal berupa pembebasan pajak demi merangsang adopsi pasar. Namun, seiring meningkatnya populasi kendaraan senyap tersebut di aspal publik, pemerintah daerah menilai sudah saatnya seluruh pengguna jalan berkontribusi secara proporsional terhadap fasilitas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa instrumen baru ini bukan bertujuan untuk menekan pertumbuhan industri hijau, melainkan murni untuk pemerataan beban pembangunan. Kendati aturan ini akan segera disahkan, tarif yang dibebankan dipastikan berada di bawah tarif kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

“Iya, jadi memang kendaraan listrik ini belum dikenakan pajak. Karena itu, kita masukkan sebagai instrumen baru dalam perda pajak kita yang baru. Besok kita kenakan juga, karena mereka kan menggunakan jalan juga. Minimal pajaknya itu kan untuk pemeliharaan jalan.”

Baiq Nelly Yuniarti, Plt. Kepala Bappenda NTB

Tuntutan Kesetaraan Regulasi dan Lonjakan Masif Konsumsi Energi

Inisiasi pengenaan pajak ini juga merespons dinamika pasar dan aspirasi dari para pelaku usaha otomotif konvensional. Para dealer kendaraan non-listrik mendesak adanya level bermain yang setara (*level playing field*) agar tidak terjadi ketimpangan regulasi yang terlalu ekstrem, yang berpotensi mendistorsi peta kompetisi bisnis transportasi di daerah.

Boombing Tren Kendaraan Listrik: Data PLN Unit Induk Wilayah NTB mencatat lonjakan konsumsi daya di SPKLU yang sangat masif, meroket dari 4.249,64 kWh pada Mei 2025 menjadi 32.522,42 kWh pada Mei 2026.

Saat ini, rancangan perda tersebut masih tertahan di meja evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Otoritas fiskal NTB menyatakan implementasi pemungutan pajak kendaraan listrik ini baru akan dieksekusi secara efektif setelah dokumen regulasi tersebut resmi diundangkan dan ditandatangani oleh otoritas pusat dalam waktu dekat.

Exit mobile version