website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Bentuk Tim Sasar Perusahaan Baja Asal China

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Bentuk Tim Sasar Perusahaan Baja Asal China
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik kecurangan perpajakan dan kepabeanan di sektor industri berat Penanaman Modal Asing (PMA). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan pembentukan tim khusus gabungan Kementerian Keuangan guna menyasar 40 perusahaan baja asal China yang kedapatan mangkir dari kewajiban pajak.

Langkah penertiban berskala besar ini sengaja ditempuh otoritas fiskal menyusul adanya laporan lapangan mengenai aktivitas operasional industri yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan nasional. Tim khusus baru ini mengintegrasikan kekuatan personel dari dua direktorat jenderal strategis, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: Kemenkeu Buka Rekrutmen Hakim Pengadilan Pajak

Pemotongan Rantai Perlindungan Oknum di Lapangan

Guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan bebas dari intervensi, Menkeu Purbaya menempatkan operasional tim khusus ini langsung di bawah komando pengawasan Inspektur Jenderal (Irjen) atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan. Keputusan struktural ini sengaja diambil untuk memotong potensi adanya rantai perlindungan dari oknum tertentu di lapangan yang selama ini dinilai menghambat jalannya penindakan.

Purbaya mengonfirmasi keputusan pembentukan struktur pengawasan berlapis tersebut pada Jumat (24/4/2026). Ia ingin memastikan akuntabilitas penuh dari aparat perpajakan dan kepabeanan yang diturunkan ke lapangan agar tidak ada lagi celah kompromi dengan para wajib pajak nakal.

“Saya akan bentuk tim khusus di Pajak dan Bea Cukai langsung di bawah Irjen atau Sekjen untuk menjalankan itu. Jadi, kalau dikasih ke orang Pajak di situ saja sepertinya dilindungi,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Optimalisasi Pajak Eksisting Tanpa Bebani Daya Beli Rakyat

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan filosofi di balik agresifnya pengejaran pajak korporasi raksasa ini. Saat ini, pemerintah lebih memilih fokus mengoptimalkan penerimaan dari basis wajib pajak eksisting serta menegakkan kepatuhan aturan hukum, dibandingkan harus meluncurkan kebijakan pajak baru yang berisiko menekan daya beli masyarakat.

Patokan utama kebijakan fiskal nasional tetap mengacu pada stabilitas ekonomi makro dan kekuatan konsumsi domestik. “Jadi posisi kami enggak berubah. Kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonomi dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” ungkap Purbaya menjelaskan arah kebijakan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan laporan intelijen perpajakan, pemerintah menemukan fakta bahwa 40 perusahaan baja asal China tersebut tetap melangsungkan aktivitas produksi dan komersial secara normal tanpa menyetorkan kewajiban perpajakan yang semestinya kepada negara. Mereka terkesan kebal hukum dan menjalankan operasional *business as usual* tanpa ada hambatan administrasi berarti.

Otoritas berjanji akan memperketat pengawasan karena penindakan sebelumnya dinilai belum cukup memberikan efek jera. “Kami akan kejar lagi, baru dikejar dua. Rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya masih jalan seperti biasa, business as usual,” kata Purbaya.

Baca Juga: DPR Sahkan Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Rp49,8 T

Diplomasi Bilateral dan Catatan Kasus Penggeledahan Tangerang

Sebelum tim khusus ini diumumkan, Menkeu mengaku telah melangsungkan pertemuan bilateral formal dengan Duta Besar China untuk Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, pihak diplomatik China berjanji akan memberikan imbauan resmi agar perusahaan dari negaranya mematuhi hukum Indonesia, namun Kemenkeu merasa imbauan moral saja tidak akan membuahkan hasil nyata tanpa adanya penegakan hukum (*enforcement*) yang keras.

Purbaya menggarisbawahi bahwa kepatuhan di lapangan sering kali baru tegak setelah otoritas mengambil tindakan hukum yang nyata. “Walaupun duta besar China sudah mengatakan akan imbau mereka. Rupanya di lapangan tergantung duit. Kalau tidak ada penindakan, dia akan melanggar terus. Jadi kita harus enforce,” imbuhnya.

Aksi represif Kemenkeu ini sebenarnya telah diawali pada awal Februari 2026 lalu. Pada waktu itu, Menkeu bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memimpin langsung operasi penggeledahan terhadap tiga korporasi pengolahan logam raksasa di Kabupaten Tangerang, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM untuk pengujian Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2019.

Dari hasil evaluasi draf operasional pasca-penggeledahan di Tangerang tersebut, Kemenkeu menyusun kalkulasi kerugian negara secara makro. Purbaya mengungkapkan bahwa estimasi nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh praktik manipulasi pajak dari 40 perusahaan baja asal China dengan modus serupa diprediksi mampu menembus angka kisaran Rp4 miliar sampai Rp5 miliar per tahunnya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version