JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah taktis guna menjaga stabilitas ekonomi makro di tengah ketidakpastian geopolitik dunia yang kian eskalatif. Melalui keputusan strategis lintas sektoral, otoritas menetapkan pemberian insentif berupa pembebasan tarif bea masuk impor LPG (Liquefied Petroleum Gas) dari semula 5 persen menjadi 0 persen. Langkah penghapusan pos tarif impor ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada bulan Mei 2026 mendatang.
Keputusan krusial tersebut diumumkan secara resmi setelah rampungnya rapat perdana Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Supporting Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE). Satgas ini merupakan badan khusus yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto demi mengawal akselerasi target pertumbuhan nasional dan ketahanan industri domestik.
Ketegangan Selat Hormuz dan Kelangkaan Bahan Baku Nafta
Penyesuaian tarif bea masuk impor LPG ini diambil sebagai respons cepat pemerintah atas eskalasi ketegangan global di kawasan Timur Tengah, khususnya di wilayah Selat Hormuz. Konflik bersenjata tersebut menyumbat urat nadi perdagangan internasional dan mengganggu rantai pasokan logistik komoditas energi dunia secara masif. Imbasnya, terjadi kelangkaan pasokan nafta (naphtha) yang selama ini menjadi bahan baku utama dalam industri manufaktur pembuatan plastik.
Kelangkaan pasokan nafta tersebut memicu efek domino berupa lonjakan harga bahan baku plastik di pasaran internasional secara signifikan. Untuk mengatasi ancaman stagnasi operasional, pemerintah mendorong industri pengolahan dalam negeri memodifikasi sistem produksinya dengan menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif pengganti nafta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa insentif ini sangat penting agar industri hilir nasional dapat terus beroperasi secara berkelanjutan.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” ujar Airlangga Hartarto pada Selasa (28/4/2026).
Proteksi Harga Kemasan Makanan dan Relaksasi Polimer Sementara
Di luar misi menyelamatkan utilitas pabrik, kebijakan penyesuaian bea masuk impor LPG ini dirancang untuk memproteksi daya beli masyarakat dari ancaman kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari. Airlangga memaparkan bahwa lonjakan harga bahan baku plastik di pasar internasional saat ini telah menembus angka ekstrem sebesar 50% hingga 100%. Kondisi ini dipastikan memukul struktur ongkos produksi kemasan (packaging) dalam negeri.
Oleh sebab itu, pemerintah berupaya keras meredam efek berantai (multiplier effect) yang berpotensi memicu inflasi tinggi pada berbagai produk makanan dan minuman nasional yang ketergantungan produksinya mengandalkan kemasan plastik. Guna memaksimalkan pemotongan biaya produksi tersebut, fasilitas pembebasan bea masuk menjadi 0% turut diekspansi secara horizontal ke sejumlah varian bahan baku plastik penting lainnya.
Komoditas polimer yang ikut diguyur insentif ini meliputi jenis polypropylene, polyethylene, Linear Low Density Polyethylene (LLDPE), serta High Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan relaksasi fiskal komprehensif ini ditegaskan bersifat sementara dan akan diberlakukan selama rentang waktu enam bulan ke depan. Tim teknis kabinet nantinya akan melangsungkan evaluasi berkala setelah periode enam bulan berakhir guna memantau dinamika pergerakan pasar global serta dampaknya terhadap ketahanan industri dalam negeri.
Akselerasi Regulasi Teknis dan Diversifikasi Mitra Global
Guna mempercepat realisasi insentif ini di pelabuhan pabean, pemerintah bersama kementerian sektoral terkait saat ini tengah memacu draf penyusunan landasan hukum formalnya. Regulasi ini akan dituangkan ke dalam aturan pelaksana bersama agar memiliki kepastian hukum yang kuat. “Nanti menteri perindustrian dan menteri keuangan akan menyiapkan peraturan menteri perindustrian (Permenperin) maupun PMK-nya,” tambah Airlangga mengonfirmasi langkah penyusunan instrumen kebijakan tersebut.
Secara paralel, pemerintah Indonesia tidak hanya mengandalkan pemotongan tarif domestik semata, melainkan mulai menjajaki langkah diversifikasi diplomasi dagang. Jajaran kementerian terkait diinstruksikan untuk mulai menjajaki peluang kerja sama strategis dengan negara-negara penghasil bahan baku polimer di luar kawasan Timur Tengah. Langkah preventif ini ditempuh guna mengamankan sekaligus mengisolasi pasokan industri domestik dari volatilitas geopolitik di masa mendatang.













