website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 29 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru Restitusi PPN Dipercepat via PMK 28/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Restitusi PPN Dipercepat via PMK 28/2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi melakukan penyesuaian signifikan pada kebijakan insentif fiskal domestik bagi pelaku industri. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), otoritas memutuskan untuk memangkas ambang batas maksimal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi PPN dipercepat.

Langkah ini mengubah ketentuan batas maksimal Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Lebih Bayar (LB) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu. Ambang batas yang awalnya dipatok sebesar Rp5 miliar per masa pajak kini diturunkan menjadi Rp1 miliar untuk setiap masa pajak berjalan.

Baca Juga: Batas Waktu Penyampaian LKPM Usaha Kecil Semester I 2026

Syarat Baru Penyerahan Masa Pajak dan Pengecualiannya

Ketentuan ketat ini diatur secara rigid di dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026. Selain membatasi jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar, regulasi ini menambahkan syarat akumulatif baru yang wajib dipenuhi korporasi. PKP yang bersangkutan disyaratkan harus melakukan kegiatan penyerahan dengan nilai di atas Rp0 sampai dengan paling banyak Rp4,2 miliar dalam satu masa pajak.

Di sisi lain, fasilitas kemudahan ini dipastikan tidak berlaku bagi semua kelompok usaha. Merujuk pada Pasal 9 ayat (2a) UU PPN, kelompok PKP yang belum melakukan penyerahan komersial maupun ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara tegas dikeluarkan dari kategori PKP yang memenuhi persyaratan tertentu. Pengecualian ini tetap berlaku mutlak meskipun PKP tersebut melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar dengan nilai nominal di bawah ambang batas baku yang ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026, selain menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah paling banyak Rp1 miliar, terdapat penambahan syarat baru yakni PKP melakukan penyerahan di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 micro-biliar dalam satu masa pajak.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Proteksi Patriot Bond Bukan Tax Amnesty

Mekanisme Penelitian Administrasi DJP dan Sisa Selisih

Bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria, permohonan dapat diajukan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan langsung di dalam dokumen SPT Masa PPN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti klaim tersebut melalui mekanisme penelitian administratif yang komprehensif. Proses ini mencakup verifikasi kebenaran pengisian dan penghitungan pajak, penelitian keabsahan Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan atau dibayar sendiri, serta pengujian fisik atas aktivitas penyerahan atau ekspor.

Apabila hasil pengujian dokumen dinyatakan valid, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) PMK 28/2026, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Jika muncul selisih antara nilai lebih bayar yang dimohonkan dengan yang ditetapkan di SKPPKP, PKP diberikan hak mengajukan kembali sisa dana yang belum dikembalikan sepanjang memenuhi dua syarat kumulatif.

Syarat kumulatif pertama, DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan penuh atas masa atau tahun pajak terkait maupun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Syarat kedua, draf permohonan susulan tersebut wajib diajukan paling lambat 2 tahun sebelum memasuki masa daluwarsa penetapan pajak.

Sebagai informasi tambahan, aturan PMK 28/2026 ini telah diundangkan resmi pada 30 April 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Mei 2026. Batas maksimal pencairan klaim senilai Rp5 miliar yang berlaku sebelumnya merupakan bagian dari paket stimulus pemulihan ekonomi nasional masa pandemi Covid-19 yang sempat dikukuhkan lewat Peraturan Menteri Keuangan 209/PMK.03/2021.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Optimalkan Event Budaya, Otoritas Buka Stan di Festival Pacu Jalur

June 29, 2026
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Optimalkan Event Budaya, Otoritas Buka Stan di Festival Pacu Jalur

June 29, 2026
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version