website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 26 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya: Proteksi Patriot Bond Bukan Tax Amnesty

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 26, 2026
in Nasional
0 0
0
DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Langkah strategis pemerintah dalam merilis instrumen investasi terbaru terus memantik diskursus hangat di ruang publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat terkait pemberian fasilitas kekebalan hukum serta perlindungan pajak eksklusif bagi para pemegang komoditas Patriot Bond yang diterbitkan oleh institusi Danantara Indonesia.

Sedisahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026), muncul gelombang spekulasi di tengah masyarakat akibat adanya klausul impunitas yang dinilai sangat masif bagi para pemodal. Berdasarkan payung hukum tersebut, para pembeli obligasi Danantara, baik dalam bentuk Merah Putih Bond maupun Patriot Bond, mendapatkan proteksi yudisial penuh dari jerat pidana umum, pidana khusus perpajakan, hingga gugatan perdata.

Baca Juga: DPR Desak DJP Optimalkan Potensi Pajak Baru

Ketentuan Perlindungan Hukum dan Kekhawatiran Publik

Secara rigid, tata kelola perlindungan tersebut tertuang di dalam Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026. Melalui regulasi tersebut, negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus tersebut dari segala bentuk penuntutan hukum, baik secara pidana umum, pidana khusus seperti perpajakan, maupun gugatan perdata. Bahkan, undang-undang menegaskan bahwa data dan informasi yang bersumber dari aktivitas pembelian instrumen ini tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun alat bukti sah di pengadilan.

Klausul eksklusif inilah yang memicu riak kekhawatiran publik karena dinilai memiliki nuansa yang serupa dengan kebijakan pengampunan pajak nasional. Indikasi kemiripan tersebut kian menguat mengingat para wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty Jilid I maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS atau Tax Amnesty Jilid II) juga dideklarasikan sebagai pihak yang berhak melakukan pembelian Merah Putih Bond dan Patriot Bond.

“Kalau dia (investor) punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ (Patriot Bond) aman. Perusahaannya tidak imun. Jadi, tidak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (23/6/2026).

Skema Repatriasi Dana Asing dan Alokasi Proyek Danantara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pengondisian dana yang masuk untuk membeli Patriot Bond memang tidak akan dipermasalahkan atau ditelusuri asal-usul sumbernya oleh aparat penegak hukum. Kendati demikian, apabila pemilik dana tersebut menjalankan kegiatan usaha atau bisnis lain di tanah air, aspek operasional dari bisnis tersebut tetap sepenuhnya menjadi objek pemeriksaan dan penelusuran reguler oleh pemerintah.

Langkah proteksi terbatas ini sengaja ditempuh oleh pemerintah dengan target utama menarik repatriasi dana masif milik warga negara Indonesia yang selama ini mengendap di luar negeri. Purbaya menjelaskan bahwa dengan masuknya dana tersebut ke dalam ekosistem sistem keuangan nasional, likuiditasnya dapat segera dikonversi oleh pemerintah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan negara jangka panjang.

Baca Juga: DJP Resmi Blokir Aset Saham 5 WP Penunggak Pajak

“Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit, tapi menurut saya gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita,” ungkap Purbaya secara optimistis memandang dampak pemulihan makroekonomi dari dana repatriasi tersebut.

Berdasarkan rujukan dokumen “Danantara Diaries – Patriot Bonds” yang dipublikasikan secara resmi oleh Danantara Indonesia, dijelaskan bahwa seluruh hasil dari penerbitan instrumen Patriot Bond akan dialokasikan penuh untuk membiayai proyek transisi energi berkelanjutan. Salah satu fokus utamanya adalah pembiayaan inovasi teknologi pengolahan sampah menjadi energi (*Waste-to-Energy*) yang dinilai mampu mengatasi krisis sampah nasional, meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja baru, serta memberikan perlindungan komprehensif terhadap kelestarian lingkungan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

June 26, 2026

Recent News

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

June 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version