DENPASAR – Ketegasan penegakan hukum fiskal di Indonesia kembali memakan korban dari kalangan eksekutif korporasi yang mencoba mangkir dari kewajiban negara. Pengadilan Negeri Denpasar secara resmi menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara serta denda finansial raksasa sebesar Rp2,11 miliar kepada DS, seorang Direktur PT ADD yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serius di bidang perpajakan.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pucuk pimpinan korporasi ini dilaporkan telah memicu kerugian langsung pada pendapatan negara hingga mencapai Rp1,05 miliar. Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa DS terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) akibat dengan sengaja memanipulasi laporan keuangan usahanya.
Baca Juga: Pajak: Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan
Otoritas pajak mengungkapkan bahwa kejahatan ekonomi yang dilakukan tersangka mencakup tiga pelanggaran akumulatif yang fatal. DS diketahui sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, serta secara ilegal menahan alias tidak menyetorkan dana pajak yang sebenarnya telah dipotong dari transaksi bisnisnya.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak.”
— Darmawan, Kepala Kanwil DJP Bali
Kronologi Pengabaian Hak Istimewa Fiskal dan Konsekuensi Hukum Pidana
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa proses pemidanaan ini ditempuh melalui koridor hukum yang sangat objektif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya selalu mengedepankan asas ultimum remedium, sebuah doktrin hukum yang menempatkan sanksi pidana penjara sebagai senjata pamungkas paling terakhir apabila wajib pajak tetap bersikeras tidak mau menyelesaikan utang pajaknya.
Peluang yang Disia-siakan: Terpidana DS tercatat berulang kali mengabaikan kesempatan penyelesaian perkara tanpa pidana, baik pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (Pasal 8 ayat 3) maupun tahap penyidikan (Pasal 44B UU KUP) dengan denda 300%.
Sebelum kasus ini menggelinding ke tahap penuntutan di meja hijau, DJP telah memberikan ruang mediasi yang luas bagi manajemen PT ADD untuk melunasi kerugian pendapatan negara demi menghindari jeruji besi. Namun, karena iktikad baik tersebut terus diabaikan, penegakan hukum tegas terpaksa dieksekusi demi menjaga muruah penerimaan negara yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik serta menciptakan rasa keadilan yang merata bagi seluruh wajib pajak yang patuh.












