JAKARTA – Kementerian Keuangan terus memperluas jaringan integrasi data perpajakan nasional guna mengoptimalkan penerimaan negara dan menutup celah penghindaran pajak. Berdasarkan regulasi terbaru, seluruh pemerintah daerah provinsi di Indonesia kini mengemban kewajiban hukum untuk melakukan penyerahan data ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) secara berkala.
Kebijakan fiskal terintegrasi ini secara resmi disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026). Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah provinsi ditetapkan sebagai salah satu Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib menyetorkan data ekosistem ekonomi daerahnya ke pusat.
Rincian Data Kendaraan dan Alat Berat yang Dilaporkan
Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, salah satu pos data utama yang wajib disampaikan oleh pemerintah provinsi berkaitan erat dengan sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rincian data PKB yang dimaksud mencakup informasi detail seperti nomor polisi, nama dan alamat lengkap pemilik, tahun pembuatan, merek, tipe, hingga Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Tidak hanya kendaraan umum, pemerintah provinsi juga diwajibkan menyerahkan data terkait Pajak Alat Berat. Data komoditas ini meliputi identitas lengkap pemilik seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis alat berat yang dioperasikan, nilai jual, tarif pajak, jumlah pajak, serta tahun pajaknya.
Sesuai ketentuan PMK 8/2026, pemerintah daerah seluruh provinsi secara spesifik terdaftar sebagai entitas ILAP yang wajib memberikan laporan berkala elektronik kepada DJP.
Pengawasan Sektor Pertambangan dan Linimasa Batas Waktu
Sektor komoditas pertambangan juga menjadi salah satu fokus utama dalam pengawasan data perpajakan ini. Pemprov wajib menyampaikan informasi mengenai Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) pertambangan di wilayahnya. Rincian data mencakup nama perusahaan atau perorangan, nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP), jenis komoditas, lokasi, luas wilayah, hingga jumlah dan nilai penjualan domestik.
Selain pajak kendaraan dan tambang, pemprov wajib melaporkan seluruh perizinan usaha dan pelaporan perkembangan usaha di sektor tertentu sesuai potensi daerahnya. Mekanisme pelaksanaan penyerahan data ke DJP wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem online demi mengintegrasikan data pusat dan daerah secara akurat.
Jadwal penyerahan berkas data tahunan ini ditetapkan dengan batas waktu yang berbeda tergantung jenis datanya. Data Pajak Kendaraan Bermotor wajib dilaporkan paling lambat bulan Maret, Pajak Alat Berat pada bulan April, RKAB Pertambangan pada bulan Mei, dan data perizinan usaha lainnya pada bulan Juni tahun berikutnya.













