website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Purbalingga Sita Dua Kendaraan Korporasi Demi Amankan Piutang Negara

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 19, 2026
in Regional
0 0
0
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURBALINGGA – Penegakan hukum di sektor domestik kian diperketat guna memastikan kepatuhan hukum dan mengamankan likuiditas kas negara dari celah tunggakan komersial. Dalam operasi penagihan aktif terbaru yang digelar secara maraton, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengeksekusi penyitaan aset bergerak milik dua korporasi lokal yang terbukti mengabaikan komitmen finansial mereka terhadap negara.

Operasi penyitaan yang berlangsung pada 10 hingga 11 Juni 2026 ini menyasar aset operasional milik PT SI dan CV A. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bergerak menyegel dan mengamankan dua unit armada transportasi, yakni satu unit mobil Toyota Innova rakitan tahun 2019 dan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021. Langkah represif ini terpaksa ditempuh otoritas fiskal demi memulihkan piutang negara atas akumulasi tunggakan pajak kedua entitas usaha tersebut yang mencapai Rp163,8 juta.

Baca Juga: Pajak: Realisasi PBB Cirebon Mengalami Stagnasi, Baru Menyentuh Angka 35 Persen

Otoritas menegaskan bahwa tindakan koersif di lapangan ini tidak terjadi secara instan atau sepihak. Sebelum menurunkan tim eksekusi, KPP Pratama Purbalingga telah melayangkan berbagai instrumen peringatan tertulis. Prosedur penagihan dimulai dari penyampaian surat imbauan simpatik, penerbitan surat teguran resmi, hingga penyampaian Surat Paksa langsung kepada penanggung pajak dari kedua perusahaan terkait.

“Penyitaan dilakukan terhadap aset milik 2 wajib pajak yang masih belum melunasi utang pajaknya setelah KPP menempuh berbagai tindakan penagihan. Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban perpajakan tersebut belum juga dipenuhi oleh penanggung pajak.”

— Mohamad Sodirin, Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Purbalingga

Koridor Regulasi Dua Kali Dua Puluh Empat Jam dan Upaya Terakhir

Berdasarkan regulasi hukum positif yang berlaku, penanggung pajak wajib melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu paling lambat 2×24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan. Ketika jendela waktu kompromi tersebut kedaluwarsa tanpa adanya iktikad baik maupun restrukturisasi utang, maka JSPN memiliki legitimasi penuh berdasarkan undang-undang untuk menyita aset penanggung pajak guna dipersiapkan ke tahap lelang publik.

Mandat Undang-Undang: Penyitaan bukan sekadar tindakan birokrasi, melainkan manifestasi penegakan hukum yang diamanatkan konstitusi untuk melindungi hak-hak penerimaan kas negara.

Baca Juga: Pajak dan Akuntansi: Sinergi Krusial Membangun Integritas Fiskal Generasi Z

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Purbalingga, Nugroho Arief Sulistyo, menambahkan bahwa penagihan aktif merupakan jaring pengaman terakhir (last resort) setelah pendekatan persuasif menemui jalan buntu. Melalui penyitaan aset riil ini, pemerintah memberikan pesan tegas kepada seluruh pelaku ekonomi di daerah agar senantiasa menyelesaikan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu demi keberlanjutan agenda pembangunan nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

June 19, 2026
Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

June 19, 2026
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

June 19, 2026
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

June 19, 2026

Recent News

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

June 19, 2026
Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

June 19, 2026
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

June 19, 2026
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

June 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version