website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 18, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR RI melayangkan kritik tajam terhadap produk hukum terbaru pemerintah yang mengatur sektor ekonomi kerakyatan. Pimpinan Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai regulasi pelaksanaan mengenai ketentuan pajak UMKM yang diterbitkan baru-baru ini menyimpan ketidakselarasan materi hukum yang cukup serius.

Ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tersebut dipandang menyimpang dari amanat dasar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Protes ini mencuat secara terbuka di tengah jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama jajaran direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (15/6/2026).

Baca Juga: Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

Distorsi Regulasi dan Hilangnya Fasilitas PPh Final

Berdasarkan payung hukum UU HPP, pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% sejatinya didasarkan pada batas peredaran bruto atau omzet tahunan sampai dengan Rp4,8 miIiar. Namun, lewat klausul baru di dalam PP 20/2026, pemerintah membatasi pemberian fasilitas insentif tarif tersebut hanya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan yang berbentuk perseroan perorangan.

Kebijakan restriktif ini secara otomatis membuat pelaku UMKM yang menjalankan operasional roda usahanya melalui bentuk badan hukum lain, seperti Persekutuan Komanditer (CV), langsung kehilangan hak pemanfaatan fasilitas fiskal tersebut. Padahal, secara substansi ekonomi riil, total nilai peredaran bruto atau omzet tahunan yang mereka bukukan masih berada aman di bawah batas ambang Rp4,8 miIiar yang ditentukan oleh undang-undang.

“Undang-undangnya mengatakan apa, PP-nya mengatakan berbeda. Inilah yang menurut saya harus dikaji ulang sebelum menjadi persoalan yang serius karena terjadi distorsi antara PP dengan undang-undangnya itu sendiri,” tegas Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama 6 Dirjen di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut pandangan parlemen, pembatasan bentuk badan usaha dalam ketentuan pajak UMKM terbaru ini berpotensi besar memicu ketidakadilan di tengah ekosistem dunia usaha. Pemerintah dinilai seharusnya tetap memberikan perlakuan yang setara (*equal treatment*) kepada seluruh pelaku usaha kecil yang memenuhi kriteria batas omzet UU HPP, tanpa mendiskriminasi legalitas bentuk badan usahanya.

Baca Juga: Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Masalah Berlaku Surut dan Desakan Evaluasi Kemenkeu

Komisi XI DPR RI juga mengingatkan jajaran Kemenkeu bahwa banyak pelaku usaha mikro dan kecil secara sengaja memilih bentuk usaha CV atau badan lainnya karena tuntutan operasional maupun kebutuhan jalinan kemitraan bisnis. Dengan berlakunya PP 20/2026, kelompok usaha tersebut merasa dirugikan karena kehilangan akses insentif penting yang sebelumnya dijamin secara kuat oleh konsensus UU HPP.

Selain persoalan substansi hukum, parlemen turut menyoroti kelemahan dari aspek teknis implementasi di lapangan. Anggota Dewan Komisi XI DPR RI mengungkapkan kekecewaannya lantaran regulasi PP 20/2026 ini baru diumumkan secara resmi kepada publik pada Mei 2026, namun ditetapkan berlaku surut mundur sejak April 2026.

Kondisi penanggalan yang berlaku surut ini dinilai memicu kebingungan masif di kalangan wajib pajak, khususnya terkait kepastian teknis pelaksanaan kewajiban perpajakan bulanan serta penyusunan draf laporan keuangan perusahaan. Menyinggung persoalan tersebut, Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera bergerak mengevaluasi PP 20/2026 agar ketentuannya kembali selaras dengan UU HPP demi memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan UMKM sebagai penopang utama ekonomi nasional.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Recent News

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version