website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Juli 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Juli 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kepastian implementasi kebijakan fiskal baru di ranah ekonomi digital. Otoritas memastikan pemungutan pajak pedagang online yang beraktivitas di berbagai platform marketplace di dalam negeri akan mulai diimplementasikan secara resmi pada Juli 2026.

Langkah penegakan kepatuhan formal ini berjalan berlandaskan pada amanat regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Melalui aturan tersebut, korporasi penyelenggara platform e-commerce ditunjuk sebagai agen pemungut pajak pemerintah.

Mereka diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari total nilai peredaran bruto atau omzet pelaku usaha domestik yang bertransaksi di aplikasinya. Kebijakan ini sebenarnya telah dirancang sejak tahun lalu, tetapi sempat mengalami penundaan eksekusi demi menunggu momentum pertumbuhan ekonomi nasional berada di level yang lebih stabil.

Baca Juga: Belanja Negara 2026 Tumbuh 34,4% Hingga Mei, Kemenkeu Dorong Dampak Ekonomi

Target Linimasa dan Dukungan Parlemen

Sebelumnya pada April lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan sinyal bahwa pemerintah tengah bersiap mengeksekusi pemungutan PPh Pasal 22 bagi para *merchant*. Pada masa itu, target awal implementasi dicanangkan berjalan pada kuartal kedua tahun 2026.

Kini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan konfirmasi final terkait tenggat waktu pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bimo menerangkan bahwa rencana pemungutan ini juga telah mengantongi dukungan penuh dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat memberikan keterangan di Kompleks Gedung DPR RI pada Rabu (17/06/2026).

Koordinasi Teknis Bersama Raksasa E-Commerce

Dalam rangka mematangkan integrasi sistem informasi teknologi dan kesiapan teknis pemungutan, otoritas pajak menjadwalkan pemanggilan para perwakilan perusahaan e-commerce dalam waktu dekat. Pertemuan ini krusial guna menyamakan persepsi agar proses pemotongan omzet berjalan lancar.

Sejumlah nama besar penyedia platform digital dipastikan masuk dalam daftar koordinasi intensif tersebut. “Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga,” sebut Bimo memberikan rincian pelaku industri.

Baca Juga: Penumpukan Kontainer Tanjung Priok Ditangani DJBC, Purbaya Minta Layanan 24/7

Di kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa kebijakan ini tidak bergulir secara mendadak. Sosialisasi mendalam dan dengar pendapat bersama publik telah diupayakan sejak draf aturan digodok.

Menurut Inge, komunikasi dua arah yang bermakna (*meaningful participation*) terus dijalin dengan perwakilan asosiasi usaha serta berbagai platform digital sejak setahun yang lalu. Langkah dialogis ini memastikan kesiapan pelaku usaha mikro sebelum instrumen baru ini resmi dilempar ke pasar ekosistem transaksi digital.

“Sebetulnya pada saat peraturan itu dibuat, itu kan setahun lalu. Kita sudah melakukan meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge memaparkan kronologi proses sosialisasi.

Pemerintah menyadari bahwa pemungutan pajak pedagang online ini akan bersentuhan langsung dengan hajat hidup banyak orang. Oleh sebab itu, evaluasi menyeluruh terus dimatangkan menjelang tenggat waktu di bulan Juli agar ekosistem perdagangan elektronik nasional tetap tumbuh sehat dan kondusif.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Recent News

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version