SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah bersiap mengambil tindakan tegas guna menghentikan kebocoran potensi penerimaan daerah dari sektor otomotif korporasi. Otoritas fiskal daerah kini sedang merancang regulasi baru yang mewajibkan seluruh kendaraan operasional milik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggunakan pelat nomor lokal Jawa Tengah.
Langkah penertiban ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah melalui penyusunan instrumen hukum formal berupa surat edaran. Melalui kebijakan ini, korporasi yang armadanya masih terdaftar di luar daerah didorong untuk segera melakukan proses balik nama agar tercatat secara resmi sebagai pembayar pajak domestik.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini didasari oleh realitas di lapangan di mana banyak armada korporasi berlalu lalang memanfaatkan infrastruktur jalanan Jawa Tengah namun menyetorkan pajaknya ke kas pemerintah daerah lain. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakadilan anggaran bagi ruang fiskal provinsi.
“Berkaitan dengan kendaraan luar Jawa Tengah, kami sedang menggodok dan membuat kebijakan agar kendaraan perusahaan atau instansi yang beroperasi di Jawa Tengah wajib berpelat nomor Jawa Tengah.”
— Muhamad Masrofi, Kepala Bapenda Jawa Tengah
Membidik Kontribusi Profit Korporasi Tanpa Menyasar Karyawan
Argumen utama di balik kebijakan pengetatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berakar pada prinsip keadilan pemanfaatan fasilitas publik. Korporasi yang meraup profit dan menjalankan aktivitas bisnisnya di wilayah Jawa Tengah dinilai sudah semestinya memberikan kompensasi finansial yang sepadan untuk pemeliharaan fasilitas dan pembangunan infrastruktur wilayah melalui jalur perpajakan daerah.
Kluster Objek Pajak: Restriksi aturan ini murni hanya mengikat kendaraan operasional yang tercatat sebagai aset resmi korporasi—baik berupa mobil, motor, hingga truk angkutan—dan sepenuhnya mengecualikan kendaraan pribadi milik para pekerja.
Saat ini, Bapenda masih berada dalam fase krusial yakni melakukan pendataan menyeluruh terhadap entitas bisnis swasta maupun BUMN yang berkedudukan di Jawa Tengah. Inventarisasi data tersebut nantinya akan dijadikan basis formulasi sanksi dan mekanisme eksekusi sebelum surat edaran resmi diluncurkan secara massal ke sektor industri.













