JAKARTA – Danantara segera melakukan rekrutmen sumber daya manusia untuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Rekrutmen ini disiapkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut menyasar sejumlah komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pada tahap awal, implementasi dilakukan melalui masa transisi sebelum ekspor sepenuhnya dilaksanakan oleh DSI paling lambat pada 1 Januari 2027.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa proses seleksi SDM untuk DSI sedang dilakukan secara ketat. Menurutnya, beberapa nama baru akan diumumkan dalam waktu dekat setelah proses seleksi berjalan.
Danantara Siapkan SDM untuk DSI
Dony mengatakan, rekrutmen SDM menjadi bagian penting dalam pembentukan DSI sebagai badan yang akan mendukung kebijakan ekspor satu pintu. Proses seleksi dilakukan secara hati-hati agar sumber daya manusia yang bergabung benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Kami sedang melakukan proses seleksi yang ketat berkaitan dengan sumber daya manusia yang akan bergabung dengan DSI. Ini sedang dilakukan proses seleksi yang ketat, Insyaallah minggu depan ada beberapa nama lagi yang akan diumumkan,” ujar Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, dikutip pada Senin (1/6/2026).
Dengan rekrutmen tersebut, Danantara berupaya memastikan DSI memiliki tim yang mampu menjalankan fungsi barunya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis. Kesiapan SDM menjadi salah satu faktor penting karena kebijakan ini akan mengubah mekanisme ekspor menjadi lebih terpusat.
Sistem Teknologi Juga Dikembangkan
Selain menyiapkan SDM, Danantara juga sedang mengembangkan sistem teknologi untuk mendukung implementasi ekspor satu pintu melalui DSI. Sistem ini dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih tertata, terukur, dan mudah diawasi.
Dony memastikan DSI akan dibangun dengan tata kelola yang baik. Perusahaan tersebut juga ditargetkan beroperasi secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan kebijakan ekspor komoditas strategis.
“Ini menjadi patokan utama kita. Suatu niat yang baik, kalau dikelolanya tidak baik nanti menjadi pemindahan masalah saja. Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Dony.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembentukan DSI tidak hanya berkaitan dengan perubahan mekanisme ekspor, tetapi juga menyangkut penguatan tata kelola. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari fondasi yang ingin dibangun sejak tahap awal.
Masa Transisi Dimulai 1 Juni 2026
Sebagai informasi, kebijakan ekspor satu pintu atas komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy mulai dilaksanakan pada 1 Juni 2026. Namun, pelaksanaannya diawali dengan masa transisi.
Selama masa transisi, eksportir tetap dapat melaksanakan ekspor secara mandiri. Meski demikian, eksportir wajib menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada DSI.
Pelaporan kegiatan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dilakukan melalui sistem yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dengan pola ini, pemerintah tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk menyesuaikan proses bisnis sebelum implementasi penuh dijalankan.
| Pokok Kebijakan | Keterangan |
|---|---|
| Badan pelaksana | PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) |
| Kebijakan | Ekspor satu pintu |
| Tanggal mulai | 1 Juni 2026 |
| Komoditas strategis | Batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy |
| Masa transisi | Eksportir tetap ekspor mandiri, tetapi wajib melaporkan kegiatan ekspor kepada DSI |
| Sistem pelaporan | Sistem yang disiapkan oleh DJBC |
| Implementasi penuh | Selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027 |
Eksportir Tetap Mandiri Selama Masa Transisi
Pada masa transisi, eksportir batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy belum langsung menyerahkan seluruh proses ekspor kepada DSI. Mereka tetap menjalankan ekspor secara mandiri sebagaimana mekanisme yang berjalan sebelumnya.
Namun, kewajiban pelaporan kepada DSI menjadi bagian penting dari proses transisi. Laporan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dan DSI untuk melihat aktivitas ekspor, kesiapan pelaku usaha, serta efektivitas sistem yang sedang disiapkan.
Dengan adanya pelaporan melalui sistem DJBC, pemerintah dapat membangun basis data yang lebih tertata sebelum ekspor sepenuhnya dilakukan melalui DSI. Tahapan ini juga memberi waktu bagi eksportir untuk menyesuaikan proses administrasi dan operasional.
Implementasi Penuh Paling Lambat 1 Januari 2027
Setelah masa transisi berakhir, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy akan sepenuhnya dilaksanakan oleh DSI. Pemerintah menetapkan batas waktu implementasi penuh selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027.
Dengan tenggat tersebut, Danantara memiliki waktu untuk menyiapkan SDM, membangun sistem teknologi, serta memastikan tata kelola DSI berjalan transparan dan akuntabel. Sementara itu, eksportir dan pihak terkait juga memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru.
Perubahan ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola ekspor komoditas strategis. DSI diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki administrasi, meningkatkan pengawasan, dan memastikan kegiatan ekspor berlangsung lebih terukur.
DSI Dituntut Transparan dan Akuntabel
Dalam implementasi ekspor satu pintu, aspek tata kelola menjadi perhatian utama Danantara. Dony menegaskan bahwa niat baik dalam pembentukan DSI harus diikuti dengan pengelolaan yang baik agar tidak sekadar memindahkan persoalan lama ke lembaga baru.
Karena itu, Danantara memastikan perusahaan yang dibentuk akan berjalan secara transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia. Prinsip ini menjadi penting mengingat DSI akan memegang peran strategis dalam ekspor komoditas bernilai besar.
Rekrutmen SDM, pengembangan sistem teknologi, dan penyiapan tata kelola menjadi tiga agenda penting dalam fase awal pembentukan DSI. Dengan persiapan tersebut, implementasi kebijakan ekspor satu pintu diharapkan dapat berjalan lebih tertib setelah masa transisi berakhir.













