website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 11 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketentuan baru mengenai PPh Final UMKM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) mulai memunculkan pertanyaan teknis di lapangan. Salah satu isu yang disorot adalah batasan peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha, terutama ketika terdapat penghasilan lain dari pekerjaan bebas atau penghasilan dari luar negeri.

Dalam PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menjalankan kegiatan usaha merupakan salah satu subjek pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Namun, batasan peredaran bruto untuk fasilitas tersebut kini dihitung dari akumulasi penghasilan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dari luar negeri.

Perluasan definisi peredaran bruto ini berpotensi memunculkan isu baru, khususnya terkait kategorisasi batasan penghasilan usaha dan pekerjaan bebas. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah penghasilan seperti apa yang harus digabung dalam penghitungan batas omzet, serta kapan suatu aktivitas dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha.

Batas Omzet Kini Mengakumulasi Beberapa Jenis Penghasilan

Fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% selama ini menjadi salah satu skema perpajakan yang banyak digunakan oleh pelaku usaha kecil. Melalui skema ini, wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat menghitung pajaknya secara final berdasarkan omzet.

Dalam aturan terbaru, batasan peredaran bruto tidak lagi hanya dilihat dari penghasilan usaha semata. PP 20/2026 mengatur bahwa batas tersebut dihitung dari akumulasi penghasilan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dari luar negeri.

Ketentuan ini menjadi penting karena dapat memengaruhi status wajib pajak dalam menggunakan tarif 0,5%. Apabila akumulasi penghasilan melampaui ambang batas yang ditentukan, wajib pajak dapat kehilangan hak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut pada tahun pajak berikutnya.

PP 20/2026 mengatur bahwa batas peredaran bruto untuk fasilitas PPh Final 0,5% dihitung dari akumulasi penghasilan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dari luar negeri.

Baca Juga: Insentif Pajak Daerah Didorong untuk Tarik Investasi

Penjualan Aset Tanah Bisa Menjadi Sumber Multitafsir

Tax Partner Ortax, Daniel Belianto, pada Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa terdapat potensi multitafsir terkait aktivitas yang dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha.

Daniel mencontohkan seorang wajib pajak pemilik toko kelontong yang terpaksa menjual salah satu aset tanahnya karena kondisi keuangan. Jika nilai tanah yang dijual diasumsikan mencapai Rp5 miliar dan penghasilan dari toko kelontong sebesar Rp2 miliar, maka muncul pertanyaan mengenai penghasilan mana yang menjadi dasar penghitungan batas peredaran bruto.

Dalam contoh tersebut, persoalan utamanya adalah apakah penghasilan dari penjualan tanah harus digabung dengan penghasilan toko kelontong atau tidak. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah wajib pajak masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% atau justru kehilangan hak tersebut pada tahun pajak berikutnya.

Apabila penghasilan dari penjualan tanah tidak diklasifikasikan sebagai penghasilan usaha, maka peredaran bruto yang dihitung hanya berasal dari toko kelontong sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, peredaran bruto WP OP tersebut masih berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.

Sebaliknya, apabila penjualan aset tanah itu ditafsirkan sebagai bagian dari penghasilan usaha, total omzet wajib pajak akan melampaui batas yang ditetapkan. Konsekuensinya, WP OP tersebut dapat kehilangan hak untuk menggunakan tarif 0,5% pada tahun pajak berikutnya.

SkenarioDasar PenghitunganDampak terhadap PPh Final 0,5%
Penjualan tanah tidak dianggap penghasilan usahaHanya omzet toko kelontong sebesar Rp2 miliarMasih di bawah ambang batas Rp4,8 miliar
Penjualan tanah dianggap penghasilan usahaOmzet toko Rp2 miliar ditambah penjualan tanah Rp5 miliarMelebihi batas, sehingga berpotensi kehilangan hak tarif 0,5% pada tahun pajak berikutnya

Transaksi Sekali Waktu Dinilai Tidak Selalu Berarti Kegiatan Usaha

Daniel menilai bahwa penjualan tanah yang hanya dilakukan satu kali pada tahun pajak bersangkutan secara konsep dasar seharusnya tidak dikategorikan sebagai kegiatan usaha. Namun, jika transaksi serupa terjadi secara berulang, ada kemungkinan aktivitas tersebut dianggap sebagai penghasilan usaha.

Meski demikian, Daniel juga menyoroti bahwa frekuensi penghasilan tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator. Sebab, wajib pajak bisa saja menjual beberapa aset propertinya secara bertahap bukan karena menjalankan usaha properti, melainkan karena menghadapi masalah keuangan.

Kondisi seperti ini memperlihatkan adanya ruang interpretasi dalam penerapan aturan. Tanpa batasan yang lebih rinci, wajib pajak dan otoritas pajak dapat memiliki pandangan berbeda mengenai apakah suatu transaksi masuk dalam kategori penghasilan usaha atau bukan.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Terapkan Bea Keluar Komoditas Tambang secara Menyeluruh

Sewa Lahan Insidental Juga Berpotensi Diperdebatkan

Contoh lain dari potensi multitafsir dalam aturan PPh Final UMKM adalah penyewaan lahan di samping rumah untuk kegiatan insidental. Daniel mencontohkan pemanfaatan lahan untuk penitipan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Meskipun aktivitas sewa tersebut hanya berlangsung satu kali dalam setahun, ketiadaan batasan yang rinci dalam regulasi berpotensi membuat otoritas pajak menafsirkannya sebagai penghasilan usaha.

Situasi ini menunjukkan pentingnya penegasan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penegasan tersebut dibutuhkan agar terdapat kepastian mengenai kriteria penghasilan usaha, terutama untuk aktivitas yang bersifat sesekali, insidental, atau tidak dilakukan secara rutin.

Tanpa batasan yang rinci, aktivitas insidental seperti penyewaan lahan satu kali dalam setahun tetap berpotensi ditafsirkan berbeda dalam penghitungan batas peredaran bruto.

Transaksi Saham Menambah Kompleksitas Pekerjaan Bebas

Selain isu penghasilan usaha, regulasi terbaru ini juga menimbulkan pertanyaan pada ranah pekerjaan bebas. Daniel mencontohkan aktivitas wajib pajak dalam transaksi saham.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah transaksi saham dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Isu ini menjadi semakin kompleks karena profil pelaku pasar modal sangat beragam.

Ada wajib pajak yang menjalankan aktivitas sebagai full-time trader, ada pula yang melakukan scalping, serta investor yang menerapkan strategi value investing. Perbedaan karakter aktivitas tersebut dapat memengaruhi cara pandang terhadap klasifikasi penghasilan yang diperoleh.

Keberagaman profil pelaku pasar modal ini kembali memunculkan risiko multitafsir. Karena itu, pedoman atau penegasan dari DJP dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Isu MultitafsirContoh yang DisorotPertanyaan Utama
Penghasilan usahaPenjualan aset tanah senilai Rp5 miliar oleh pemilik toko kelontong beromzet Rp2 miliarApakah penjualan tanah digabung dalam batas peredaran bruto?
Aktivitas insidentalSewa lahan samping rumah untuk penitipan hewan kurban menjelang Idul AdhaApakah aktivitas satu kali setahun dapat dianggap kegiatan usaha?
Pekerjaan bebas atau kegiatan usahaTransaksi saham oleh full-time trader, pelaku scalping, atau investor value investingApakah transaksi saham masuk pekerjaan bebas, kegiatan usaha, atau kategori lain?
Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimis Penerimaan Pajak Kuartal II 2026 Tumbuh Positif

DJP Dinilai Perlu Beri Penegasan

Berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa implementasi PP 20/2026 masih membutuhkan penjelasan teknis yang lebih rinci. Penegasan dibutuhkan agar wajib pajak orang pribadi, khususnya pelaku usaha kecil, dapat memahami batasan penghasilan yang harus dihitung dalam peredaran bruto.

Tanpa pedoman yang jelas, wajib pajak berisiko menghadapi ketidakpastian saat menentukan apakah penghasilan tertentu harus digabung dalam batas omzet Rp4,8 miliar. Di sisi lain, otoritas pajak juga dapat memiliki ruang interpretasi yang berbeda dalam menilai karakter suatu penghasilan.

Karena itu, penegasan dari DJP menjadi penting untuk meminimalkan perbedaan interpretasi di lapangan. Kepastian ini dibutuhkan agar penerapan fasilitas PPh Final UMKM tetap berjalan sesuai tujuan, tanpa menimbulkan beban ketidakpastian bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

June 11, 2026
Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

June 11, 2026
DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

June 11, 2026
Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Juni 2026

Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Juni 2026

June 11, 2026

Recent News

Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

June 11, 2026
Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

June 11, 2026
DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

DJP Perkuat Joint Audit Pajak untuk Kejar Tax Ratio 10,5 Persen

June 11, 2026
Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Juni 2026

Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Juni 2026

June 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version